tirto.id - Revisi UU TNI diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan RUU untuk daftar Prolegnas, Selasa (12/11/2024).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, memastikan tak akan membahas pembolehan anggota TNI berbisnis bila pembahasan revisi UU TNI berlanjut.
"Kalau itu tidak ada, dalam draf yang lama tidak ada," kata Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Usulan TNI boleh berbisnis pertama kali dilontarkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro pada Kamis (11/7/2024). Padahal, Pasal 39 Huruf C UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berlaku saat ini, menyatakan prajurit aktif tak boleh terlibat dalam bisnis.
"Muncul berbisnis itu setelah kalau tidak salah seorang kepala staf ya yang menyatakan bagaimana kalau berbisnis ya, diskusi di lapangan begini kebetulan, kan, saya mantan prajurit," tutur Hasanuddin.
Ia mencontohkan, anggota TNI berjualan kerupuk dan rokok eceran masih mungkin dibolehkan, tetapi di luar itu tetap dilarang.
"Bayangkan saja kalau berbisnis tentara ikut tender di kementerian lain ya mungkin lumayan ngeri juga," kata Hasanuddin.
Purnawirawan TNI ini pun berkata Revisi UU TNI sempat dibahas pada periode 2019-2024 bersama RUU Polri. Namun, tak jadi lanjut dibahas.
"Walaupun tidak di-take over, disarankan nanti saja pada masa bakti DPR 2024-2029. Sampai hari ini kemungkinan itu baru turun lagi, kemungkinan. Tapi prosedur harus diikuti lagi. Serahkan kepada pimpinan, kemudian nanti pimpinan membahas dan lain sebagainya," kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, poin utama yang akan direvisi dalam UU TNI ialah Pasal 47. Perlu diketahui, Pasal 47 UU TNI mengatur tentang pembolehan penempatan TNI di kementerian/lembaga sipil.
Dalam Revisi UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang butuh tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden. Dengan begitu, presiden dapat melahirkan kebijakan yang membuka penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar yang tercantum di UU TNI.
"Soal RUU itu saya akan bahas khusus untuk RUU TNI saja. Di dalam Pasal 47 UU TNI, nomor 34 tahun 2004 itu, bahwa prajurit TNI aktif hanya di 10 tempat saja. Di sepuluh tempat," tukas Hasanuddin.
Selain itu, TB Hasanuddin juga tidak memungkiri rencana revisi Pasal 53 Ayat (2) UU TNI yang menambah masa usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun bagi perwira dan dari 53 tahun menjadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Dua fokus yang dalam pembahasan kira-kira itu. Tapi saya setuju baru satu pokok karena yang urusan umur mungkin sudah tidak ada masalah," kata Hasanuddin.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher