Menuju konten utama

DPR & Pemerintah Putuskan Pilkada Berlanjut, Tapi Larang Konser

Komisi II DPR RI bersama sejumlah lembaga pemerintah memutuskan pilkada tetap berlangsung.

DPR & Pemerintah Putuskan Pilkada Berlanjut, Tapi Larang Konser
Kedua pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri)-Teguh Prakosa (kiri) dan Bagyo Wahyono (kedua kanan)-FX Supardjo (kanan) membacakan deklarasi Pilkada damai dan pembagian masker gratis di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Pilkada 2020 tak ditunda.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ahmad Doli Kurnia, Senin (21/9/2020).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi II rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilu Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Rapat kerja juga memutuskan meminta KPU merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020, salah satunya melarang pertemuan yang melibatkan massa seperti rapat umum, konser musik, hingga arak-arakan.

"Juga Mendorong terjadinya kampanye melalui daring, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye, dan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19," katanya.

Sebelumnya, kendati di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan beberapa agenda besar dilaksanakan untuk kampanye dalam Pilkada 2020.

Hal tersebut ada dalam PKPU 10/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Terdapat pasal 63 ayat (1) yang berisi beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk kampanye di Pilkada 2020 mendatang. Di antaranya mengizinkan kandidat Pilkada menggelar konser musik dalam kegiatan kampanye, yang dibatasi maksimal 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 di daerah setempat.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali