tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengkritisi kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang menerapkan sekolah pukul 05.00 Wita di Kupang.
"Kebijakan ini tidak punya cukup kuat dan jelas alasannya untuk mengubah jadwal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam lima pagi," kata Andreas saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (1/3/2023).
Politikus PDIP itu mengingatkan Viktor Laiskodat agar tidak membuat kebijakan atas dasar keinginan pribadi semata. Sebab, kata dia, hal itu terkesan menjadikan peserta didik sebagai kelinci percobaan.
"Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan," ucap Andreas.
Andreas juga menyoroti dalil Viktor ihwal mengasah etos kerja dan kedisiplinan sebagai alasan penerapan kebijakan sekolah jam lima pagi. Ia mengatakan etos kerja itu seharusnya mulai diterapkan dari kantor pemerintah daerah.
"Siswa itu etos belajar. Untuk mendorong etos kerja lebih baik dimulai di kantor Pemda Provinsi sekaligus memberi contoh bagi siswa SMA/SMK," tuturnya.
Oleh karena itu, Andreas mendesak Dinas Pendidikan Provinisi NTT agar mengkaji ukang kebijakan politikus Nasdem tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Viktor Laiskodat mempertimbangkan dampak penerapan sekolah dimulai pukul 05.00 Wita.
Plt Karo Humas Kemendikbudristek Anang Ristant mengatakan proses pembuatan kebijakan mesti mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, masyarakat, termasuk para orang tua murid.
Pasalnya, kebijakan sekolah jam lima pagi berdampak kepada siswa, orang tua murid, hingga guru.
Viktor Laiskodat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang menyepakati untuk mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 05.00 Wita.
Keputusan itu disepakati dalam pertemuan pada Kamis (23/2/2023) siang di aula Biru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan