Menuju konten utama

DPR: Kalau Pembahasan RUU Cilaka Tak Terbuka, Kami Digeruduk Buruh

DPR berjanji akan seterbuka mungkin membahas RUU Cilaka bersama buruh.

DPR: Kalau Pembahasan RUU Cilaka Tak Terbuka, Kami Digeruduk Buruh
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pd

tirto.id - Setelah digodok sekian lama oleh pemerintah, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) nampaknya akan segera dibahas di Senayan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan surat presiden untuk peraturan itu akan masuk ke DPR Senin (3/2/2020) besok.

Berbeda dengan pemerintah, Melki mengklaim akan seterbuka mungkin membahas peraturan ini bersama buruh. "Pasti [pembahasannya] terbuka, ibu bapak sekalian," katanya di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Ia lantas mengatakan kalau pembahasan dibuat tertutup, "pasti demo buruh, [buruh] mengepung kami."

Serikat-serikat buruh telah berkali-kali berdemonstrasi menyatakan penolakan terhadap peraturan ini karena menganggap hak-hak mereka selama ini akan dihapus.

Mereka juga pernah unjuk rasa di DPR pada 20 Januari lalu. Saat audiensi, anggota legislatif berjanji akan membentuk tim kecil bersama serikat buruh.

Melki lantas mengatakan segala jalur dialog akan dibuka, termasuk di baleg, komisi dan gabungan komisi, atau pansus. "Yakinlah bahwa akan terbuka," Melki sekali lagi menegaskan.

Tapi janji ini tak dianggap serius Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi.

"Saya yakin tetap terbuka, cuma tidak bisa jamin itu adalah soal finalisasinya," kata Ristadi dalam kesempatan yang sama.

Ristadi mengatakan ini karena berdasarkan pengalamannya, buruh memang kerap diajak dialog, tapi keputusan akhir toh berbeda dengan yang disepakati bersama.

"Oh ya [dalam dialog, misalnya] pasal 90 upah minimum tetap berlaku. Clear. Tetapi misal disahkannya besok, malamnya kami enggak tahu ada deal-deal lain. Besoknya ketok palu pasalnya diubah. Bisa saja," kata Ristadi.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino