tirto.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan membentuk tim kecil dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Namun, tim kecil itu akan dibentuk setelah DPR RI menerima naskah akademik terkait Omnibus Law Cilaka dari pemerintah. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan saat ini pihaknya belum menerima draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cilaka.
"Kami akan mendengar suara aspirasi rekan-rekan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh tentunya yang dipersoalkan oleh mereka [buruh]," kata dia di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Obon mengatakan kabarnya draft RUU Omnibus Law akan diserahkan hari ini oleh pemerintah. Jika sudah diterima, DPR RI akan secepatnya membentuk tim kecil tersebut.
"Setelah diterima, kami akan share, kami akan diskusi dengan teman-teman [DPR dan Buruh]. Kalau sekarang kan susah, kami hanya berpacu pada statemen-statemen Kementerian Tenaga Kerja dan lainnya, nah, wujudnya itu sendiri belum," ucapnya.
Ia menuturkan jika terdapat poin-poin yang dianggap tidak merugikan kaum buruh, misalnya seperti pajak dan lainnya, Komisi IX DPR RI akan mendukungnya. Sebab, DPR RI berharap ketika investasi masuk, dapat menguntungkan semua pihak.
"Jangan harapan investasi masuk tapi ada yang dikorbankan. Buruh bagian dari masyarakat," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) akan diantarkan hari ini, Senin (20/1/2020) oleh pemerintah.
"Katanya hari ini akan diantar naskah akademik dan RUU [oleh pemerintah]," kata Dasco saat menerima perwakilan buruh di Kompleks DPR, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku hingga saat ini belum melihat dan mempelajari terkait RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Sehingga ia belum bisa mengomentari naskah akademik RUU Cilaka.
Sementara untuk sikap DPR sendiri kata dia, sepakat dengan kaum buruh tidak akan pernah menghambat investasi masuk ke Indonesia.
Ia juga menerangkan dalam mengakomodir permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan Omnibus Law selama 100 hari dan kepentingan kaum buruh.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri