Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

DPR Kaget Sudah 97 Polisi Diperiksa terkait Kasus Sambo

Komisi III DPR meminta Kapolri memberikan nama 97 anggota yang diperiksa etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

DPR Kaget Sudah 97 Polisi Diperiksa terkait Kasus Sambo
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (tengah) bersama anggota Komisi III Arsul Sani (kiri) dan Erma Suryani Ranik (kanan) menyampaikan pengumuman hasil seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menyinggung 97 anggota Polri yang diperiksa akibat dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah ini berkembang dari jumlah sehari sebelumnya yaitu 83.

"Tersangka yang ditetapkan hanya empat atau enam tadi saudara Kapolri. Tapi saya kaget tadi kenapa yang kena kode etik kemarin 83 sekarang menjadi 97," kata Trimedya dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022).

Trimedya berharap kepada Kapolri agar 97 nama anggota Polri yang terlibat atas dugaan pelanggaran kode etik disebutkan nama, jabatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau boleh kami diberikan nama-nama itu, jabatan dan juga perannya. Hal itu diberikan kalau memungkinkan karena Saudara Kapolri tadi juga sudah menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung sidang kode etik," terangnya.

Trimedya meminta para terduga pelanggar etik agar segera diberikan keputusan dan kejelasan. Sehingga 97 nama anggota Polri tersebut tidak tergantung tanpa kepastian hukum.

"Hemat saya kalau sudah berlangsung terutama sudah berstatus tersangka agar seyogyanya diberikan putusan. Karena hal ini sangat langka terjadi di tubuh Polri. Terakhir kemarin saat kasus Brotoseno," terangnya.

Trimedya juga menyoroti adanya sejumlah anggota Polri penerima Adhi Makayasa yang termasuk dalam 97 terduga pelanggar etik. Menurutnya, tanpa segera diselesaikan kasus ini maka nama mereka semakin buruk dan membawa efek domino kepada anggota Polri yang masih belum jelas titik kasusnya.

"Ada warga yang mengadu kalau keluarga mereka di Polri hanya berperan minim namun sudah muncul stigma mereka adalah pembunuh. Seperti padahal mereka hanya disuruh menjadi penulis Mindik (Administrasi Penyidikan) dalam kasus penembakan Brigadir J," jelasnya.

"Segeralah itu diputuskan, supaya mereka tenang. Kalau mereka bersalah segera disikat. Kalau tidak bisa berilah peringatan ringan tertulis hingga demosi," tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Kapolri nampak ditemani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri yang juga Irsus Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agung Andrianto, dan pejabat utama lainnya.

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istri Sambo.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky