tirto.id - Badan Legislasi DPR RI akan memanggil serikat buruh dalam rangka uji publik mengenai RUU Cipta Kerja (RUU Cilaka). Rencana itu menyusul kesepakatan melanjutkan pembahasan RUU Cilaka yang diperoleh pada Rapat Paripurna kemarin.
"Yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik. Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg. Justru yang paling banyak meminta audiensi adalah serikat pekerja (buruh)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan pada Jumat (3/4/2020).
Supratman menjelaskan pada Senin esok pihaknya akan menyusun jadwal dan mekanisme uji publik. Menurutnya, selain serikat buruh pihaknya juga akan memanggil perguruan tinggi dan pakar.
Supratman menjelaskan, di samping uji publik, pihaknya saat ini juga menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari masing-masing fraksi. Jika itu terkumpul baru pihaknya merencanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas undang-undang sapu jagad tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cilaka) akan dilanjutkan melalui badan legislasi (Baleg). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2020) dan disiarkan langsung di pelbagai kanal media sosial DPR RI.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat mengatakan, keputusan itu diperoleh dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus) yang digelar pada Rabu (1/4/2020) kemarin.
"Serta adanya persetujuan terhadap surat yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 berkenan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat badan legislasi," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dalam rapat paripurna.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri