tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka). Alasannya karena saat ini masyarakat tengah berperang melawan Corona COVID-19 yang telah jadi pandemi.
Ketua LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan karena Corona, dapat dipastikan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan jadi minim. Padahal, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan.
Ini menggenapi minimnya partisipasi masyarakat saat peraturan ini masih dibahas oleh pemerintah. Pemerintah lebih suka mendengarkan masukan pengusaha.
"Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," kata Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020)
Arif lantas mengatakan DPR RI sebaiknya lebih fokus mengawasi kerja pemerintah dalam menangani penyebaran Corona. "DPR RI wajib menjalankan fungsi dan pengawasannya," kata Arif. Sejauh ini peran tersebut belum terlalu terasa.
DPR juga sebaiknya bekerja sama dengan pemerintah untuk "memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan dengan prinsip partisipasi dan non-diskriminasi," kata Arif.
Jika pembahasan RUU Cilaka tetap dilanjutkan, Arif menegaskan bahwa legislatif tengah mencederai hak-hak masyarakat. "Pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai," katanya menegaskan.
RUU Cilaka rencananya akan dibahas setelah DPR RI selesai reses, yaitu pada 23 Maret. Pernyataan ini muncul sebelum Corona mewabah di Indonesia. Namun kabar terakhir dari Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan ada kemungkinan masa sidang berikutnya akan diundur.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino