Menuju konten utama

DPR akan Panggil Kemenkes & BPJS Terkait Iuran Naik Usai Lebaran

Komisi IX DPR akan memanggil Kemenkes dan direksi BPJS Kesehatan usai lebaran untuk bahas iuran BPJS yang dinaikkan berdasarkan Perpres No. 64/2020.

DPR akan Panggil Kemenkes & BPJS Terkait Iuran Naik Usai Lebaran
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dumai di Dumai, Riau, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pihaknya berencana memanggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengadakan rapat kerja dan meminta penjelasan mengenai kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Rapat tersebut terutama untuk membahas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan premi BPJS Kesehatan.

“Rencana mungkin setelah lebaran. Kalau pembicaraan pimpinan kami untuk habis lebaran, diperkirakan awal Juni. Sekarang teman-teman banyak yang bantu sosial sana-sini di dapil-nya. Jadi karena mereka masih melakukan itu sehingga kami juga belum bisa rapat dalam waktu dekat," kata Melki saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Tak hanya pihak Kemenkes dan BPJS Kesehatan, Melki juga mengatakan akan kemungkinan mengundang pihak Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenko PMK.

Melki mengatakan pengajuan resmi untuk mengadakan rapat kerja ke pimpinan DPR akan diajukan usai lebaran, kendati pembahasan secara informal sudah dilakukan.

Kendati saat ini DPR RI masih dalam masa reses hingga akhir Juni, Melki menilai pimpinan DPR akan memahami pembatasan kenaikan BPJS Kesehatan sangat mendesak.

"Habis lebaran nanti mungkin akan atur. Ini pimpinan DPR RI juga memahami lah perlu segera ada follow up dari putusan ini," kata dia.

Presiden Joko Widodo menaikkan premi BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken pada Selasa (5/5/2020) dan menuai protes.

Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti untuk peserta kelas 2 dan 1, masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per bulan. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 tetap Rp25.500, tapi itu hanya sampai akhir tahun. Mulai tahun depan, iuran untuk peserta kelas 3 menjadi Rp35 ribu.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan menyebut kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai hal yang mempermainkan hati rakyat. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat. Negara kita memang beda, saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran," kata Netty lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Kata Netty, saat seperti ini pemerintah seharusnya melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat, bukan justru tambah membebani.

"Negara lain justru berusaha mensubsidi rakyatnya. Inggris misalnya, yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services). Pemerintah kita malah menambah beban rakyat. Makanya saya bilang, negara kita memang beda," kata dia.

Padahal selama ini, kata Netty, pemerintah memiliki uang guna memberikan stimulus pada korporasi besar. Tidak hanya itu, pemerintah menurutnya juga sanggup membiayai program aneh, seperti Program Kartu Prakerja yang seharusnya ditunda.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz