Menuju konten utama

Respons Istana soal Perpres Iuran BPJS yang Akan Digugat Masyarakat

Plt. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan memastikan pemerintah sudah melakukan perbaikan di Perpres 64 tahun 2020.

Respons Istana soal Perpres Iuran BPJS yang Akan Digugat Masyarakat
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Istana tidak mempermasalahkan apabila masyarakat berencana menggugat Perpres 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada, baik itu ke MA atau terkait konstitusi ke MK," kata Plt. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Abetnego mengatakan, Perpres 75 tahun 2019 yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung berbeda dengan Perpres 64 tahun 2020.

Ia mengatakan, Perpres 64 tahun 2020 mengatur bantuan iuran bagi peserta kelas III. Kemudian, rencana lain adalah masyarakat bisa mendapat keringanan lewat perbaikan data di Kementerian Sosial.

Abetnego pun memastikan pemerintah sudah melakukan perbaikan di Perpres 64 tahun 2020. Ia mengatakan, regulasi ini semakin penting apalagi di saat pandemi Covid-19 banyak PHK sehingga ada potensi lonjakan pasien kelas III.

Meski mengatakan perbedaan Perpres 64 tahun 2020 dengan Perpres 75 tahun 2020, Abetnego enggan menjawab optimistis atau tidak Perpres ini tidak akan dibatalkan. Ia hanya menyilakan masyarakat untuk menguji aturan tersebut.

"Saya nggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Penggugat Perpres 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64 tahun 2020.

KPCDI berpendapat langkah pemerintah memberatkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Mereka pun akan menggugat kembali Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua KPCDI Tony Samosir, Rabu (13/5/2020).

Baca juga artikel terkait PERPRES 642020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz