Menuju konten utama

Kemenkeu Klaim Iuran BPJS Kesehatan Naik Pertimbangkan Putusan MA

Askolani menyatakan kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa bertahan.

Kemenkeu Klaim Iuran BPJS Kesehatan Naik Pertimbangkan Putusan MA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani angkat bicara dibalik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Perpres 64 Tahun 2020. Askolani menyatakan kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa bertahan.

“Sejalan dnegan disampaikan, bahwa penetapan dari Perpres baru ini sangat pertimbangkan keputusan MA dan pemerintah hormati keputusan itu. Kedua pelayanan kesehatan ini bisa sustain dan lebih baik, bisa mencangkup seluruh rakyat RI,” ucap Askolani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).

Askolani menyatakan terlepas iuran ini kembali naik usai MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 Maret 2020 lalu, perubahan iuran terbaru ini sudah mempertimbangkan landasan hukum tersebut. Salah satunya terlihat dari penetapan tarif kelas III yang dijaga pada angka Rp25,5 ribu per bulan.

Pemerintah sebenarnya menetapkan tarifnya sama seperti perpres sebelumnya yaitu Rp42 ribu per bulan. Namun sisa Rp16.500-nya sengaja dibayarkan oleh pemerintah alias disubsidi.

Nantinya pada tahun 2021 peserta akan membayar Rp35 ribu per bulan. Askolani bilang selisih pada tahun 2021 juga akan dibayarkan pemerintah pusat dari total tarif Rp42 ribu per bulan.

Namun untuk kelas I dan II, Askolani mengakui tidak banyak perubahan dari besaran iurannya. Pada perpres 64 tahun 2020 besarannya ditetapkan Rp150 ribu dan Rp100 ribu untuk masing-masingnya hanya selisih Rp10 ribu dari iuran pada Perpres 79 Tahun 2019.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Dasa menambahkan pemerintah tetap memberi bantuan iuran seperti sebelumnya. Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengikuti data terpadu kesejahteraan sosial.

Namun jika peserta tidak masuk golongan fakir miskin, maka orang itu masuk dalam kriteria Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dapat dibantu dengan didaftarkan oleh pemda. Iuran senilai Rp35 ribu pada 2021 dapat dibayarkan oleh pemda sebagian atau seluruhnya.

“Terserah daerahnya akan mendaftarkan berapa orang masuk ke situ,” ucap kunta dalam siaran live di akun YouTube Kemenkeu, kamis (14/5/2020).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan