Pada gugatannya kali ini, KPCDI menilai pemerintah sama sekali tidak memiliki empati dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat situasi pandemi corona COVID-19.
Nurul Ghufron berkata, jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.
Presiden Jokowi dianggap mengeluarkan kebijakan yang memposisikan kekuasaan dirinya melampaui legislatif dan yudikatif terkait terbitnya Perpres 63/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Selain faktor untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dan kekosongan hukum, pemerintah menyebut kenaikan berkaitan dengan keuangan negara akibat COVID-19.