Menuju konten utama

DJP Perkirakan Penerimaan Negara di Semester II Turun, Ini Sebabnya

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewaspadai terjadinya penurunan penerimaan negara pada semester II-2022 akibat gejolak ekonomi global.

DJP Perkirakan Penerimaan Negara di Semester II Turun, Ini Sebabnya
Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewaspadai terjadinya penurunan penerimaan negara pada semester II-2022 akibat gejolak ekonomi global. Penerimaan pada periode Juli-Desember itu ditaksir tak sebesar semester I-2022 sebelumnya.

"Mungkin semester II-2022 kekuatan pertumbuhan kalau kita bandingkan dengan semester II-2021 memang mungkin agak sedikit berbeda," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Suryo mengatakan, kenaikan harga komoditas global yang saat ini menjadi penopang penerimaan negara tidak akan seterusnya tinggi. Sehingga ada potensi penurunan yang kemudian berdampak pula kepada penerimaan dalam negeri

"Kita tidak akan pernah tahu harga komoditas akan tinggi sampai kapan. Jadi, kami optimis dan waspada terhadap pergerakan harga komoditas yang akan kita ikuti dari waktu ke waktu," jelas Suryo.

Berdasarkan data APBN Kita, total penerimaan pajak sepanjang semester I-2022 (Januari-Juni) mencapai Rp868,3 triliun. Realisasi tersebut naik 55,7 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 5 persen.

Adapun penopang pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I-2022 pertama adalah harga komoditas yang tinggi telah menyumbang terhadap penerimaan pajak.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang kuat memberi kontribusi ke penerimaan pajak khususnya terlihat melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor.

Ketiga, basis penerimaan pajak pada semester I-2021 relatif rendah karena pemerintah masih banyak menggelontorkan insentif pajak yang hampir tersebar di seluruh sektor usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Keempat, dampak dari implementasi beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Hal ini terlihat dari penerimaan pajak melalui program tax amnesty jilid II serta penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang