tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegianto Tjandra (JST) sebagai tersangka korupsi dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji dengan jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Hal tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa Djokcan, sapaan akrab Djoko Tjandra dan hasil gelar perkara, Kamis (27/8/2020).
"Pada hari ini penyidik menetapkan lagi, satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020) sebagaimana ditayangkan akun instagram Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.
Hari mengatakan, penetapan Djokcan tidak lepas dari kasus Pinangki. Kasus berawal dari kasus permohonan peninjauan kembali Djokcan. Akan tetapi, perkembangan penyidikan menemukan indikasi kalau Pinangki terlibat dalam kepengurusan fatwa. Fatwa ini diduga berkaitan agar Djokcan tidak dieksekusi.
"Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tdak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada MA," kata Hari.
Hari mengatakan, penyidik menyangka Djokcan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, ancaman pidana Djokcan diperkirakan bertambah. Djokcan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi tindak pidana korupsi kepada dua pejabat tinggi kepolisian berkaitan penghapusan status red notice.
Dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari (PSM). PSM diduga menerima uang 500 ribu dollar AS terkait kasus yang membelit Djokcan.
Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020) malam. Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.
Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Pinangki dipindah ke Rutan Khusus Perempuan di Pondok Bambu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz