tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rampung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan, penerbitan serta penggunaan surat jalan dan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Buronan hak tagih Bank Bali itu diperiksa sejak pukul 10.30-15.15, ia dicecar 59 pertanyaan seperti proses masuknya Djoko ke Indonesia dari luar negeri dan lainnya.
"Kemudian selama di Indonesia keberadaannya di mana. Ini yang menjadi fokus. Kedua, terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan, bahwa Brigjen Pol PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko Tjandra," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (19/8).
Penyidik juga menanyakan ihwal penghapusan red notice Djoko, pun pesawat yang ia tumpangi untuk bolak-balik ke dan dari Tanah Air.
"Upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi, terkait dengan penyewaan," sambung Awi.
Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi. Dia masih berstatus saksi dan ditanyakan 15 pertanyaan. Awi bilang ada dua hal yang difokuskan dalam pemeriksaan Sandi.
Pertama, perihal penerbitan paspor Djoko. Kedua, dua kali persuratan Divisi Hubungan Internasional Polri kepada pihak Imigrasi yang mengakibatkan penghapusan red notice, serta pembukaan pencekalan Djoko.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri terkait penyiapan materi menghadapi praperadilan Anita Kolopaking, si kuasa hukum Djoko, yang juga sebagai tersangka dalam perkara ini.
Djoko Tjandra menjadi buron sejak belasan tahun silam karena tersangkut kasus penagihan cessie Bank Bali. Ia ditangkap saat bersembunyi di Malaysia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali