Menuju konten utama

2 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tak Ditahan

Penyidik menilai Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi kooperatif dalam penanganan perkara tersebut.

2 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tak Ditahan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

"TS dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik, PU ditanya sekitar kurang lebih 50 pertanyaan dan NB dicecar 70 pertanyaan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (25/8/2020) malam.

Para tersangka diperiksa perihal dugaan suap untuk memuluskan penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Usai pemeriksaan, penyidik tak menahan Napoleon dan Tommy. "Dan dari keterangan penyidik memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan. Kalau PU (Prasetijo Utomo) memang ditahan terkait kasus surat jalan palsu Djoko," jelas Awi.

Napoleon dan Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, Polri bersurat dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan korupsi. Namun perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Dia diduga berperan memuluskan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko pada Juni 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan