Menuju konten utama

Polri Periksa 16 Saksi Terkait Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang dan satu ahli hukum pidana terkait kasus pencabutan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Polri Periksa 16 Saksi Terkait Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. ANTARA/Dok. Mabes Polri

tirto.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengusut kasus pencabutan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan.

"Sampai hari ini (penyidik) telah memeriksa 16 orang dan satu ahli hukum pidana," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (24/8/2020). Penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra pada pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, tersangka atas nama Tommy Sumardi tak dapat menghadiri pemeriksaan karena sakit. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya ke penyidik. Maka, lanjut Awi, Tommy berencana memenuhi panggilan pada esok hari.

Berkaitan ihwal penyidikan surat jalan palsu Djoko, hari ini penyidik memeriksa Anita Kolopaking selalu kuasa hukum Djoko yang juga telah resmi sebagai tersangka.

"Ini adalah kelanjutan dari proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi melengkapi pemberkasan beberapa tersangka, terkait kasus surat jalan palsu," sambung Awi.

Di hari ini pula mestinya penyidik Bareskrim ikut dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Anita, namun Divisi Hukum Polri belum memutuskan pendamping. Maka sidang dijadwalkan ulang. Kemudian, 19 Agustus lalu penyidik memeriksa Djoko, dia dicecar 59 pertanyaan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi, turut diperiksa di tanggal yang sama. Dia masih berstatus saksi dan dicecar 15 pertanyaan. Awi bilang ada dua hal yang difokuskan dalam pemeriksaan Sandi.

Pertama, perihal penerbitan paspor Djoko. Kedua, dua kali persuratan Divisi Hubungan Internasional Polri kepada pihak Imigrasi yang mengakibatkan penghapusan red notice, serta pembukaan pencekalan Djoko.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat