tirto.id - Petahana calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginginkan persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan tidak ingin melakukan spekulasi komentar mengenai perkara tersebut. Ia pun menyarankan agar persidangan perkara dugaan penistaan agama itu ditayangkan di televisi secara langsung.
"Saya harapkan dilakukan secara terbuka, seperti Jessica sehingga masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sidang, bisa dipantau bersama-sama melalui televisi," kata Djarot usai menemui masyarakat di rumah pemenangan Ahok-Djarot di Jakarta Pusat, Kamis, (1/12/2016) seperti dikutip dari Antara.
Bersebarangan pendapat dengan Djarot, pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio justru menilai bahwa persidangan dari Ahok tidak perlu secara terbuka apalagi dilakukan secara langsung.
"Kalau dilakukan secara langsung, maka Ahok juga akan dihakimi oleh opini publik selain dari peradilan, dan itu bisa akan melebar ke mana-mana isunya," kata Hendri.
Selain itu, Hendri juga mengatakan bahwa boleh saja menghadirkan berbagai saksi ahli dalam persidangan, tetapi tetap dilakukan secara tertutup.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi pasangan dari Djarot dalam Pilkada 2017, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pada Kamis, Ahok dipanggil ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Ia masuk ke Gedung Utama Mabes Polri pukul 09.25 WIB dan keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta setelah 25 menit berada di dalam gedung untuk menandatangani sejumlah berkas pada pukul 09.50 WIB.
Tak ada komentar keluar dari mulut Ahok. Saat para wartawan meminta komentar, ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta. Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan hitam berpelat nopol B 1734 TYP.
Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh