Menuju konten utama

Djarot Sesalkan DPRD Tak Lanjutkan Bahas Raperda Reklamasi

Djarot beralasan, pembahasan Raperda diperbolehkan lantaran Pemprov telah mendapat rekomendasi dari KPK.

Djarot Sesalkan DPRD Tak Lanjutkan Bahas Raperda Reklamasi
Djarot Saiful Hidayat (tengah). antara foto/reno esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan alasan DPRD yang tidak melanjutkan pembahasan dua Raperda reklamasi yang dianggap sebagai pengawal reklamasi 17 pulau di Jakarta yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Kalau dibahas itu yang dimenangkan sebenarnya warga Jakarta. Jadi enggak ada win-win solution kalau ini dibahas. Ini kewajibannya kok, kalau mereka nolak alasannya apa? dasarnya apa?," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/72017).

Djarot beralasan, pembahasan Raperda diperbolehkan lantaran Pemprov telah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ini sudah berkirim surat kepada KPK untuk meminta rekomendasi penyelesaian dua Raperda ini supaya selesai," ujarnya.

Ia juga bersikukuh bahwa reklamasi Jakarta telah dilakukan sejak era Orde Baru. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI hanya berusaha agar hasil dari reklamasi tersebut dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi warga Jakarta.

"Bagaimanapun juga, Raperda ini dibutuhkan, diperlukan karena reklamasi bukan sejak sekarang tapi sejak dulu beberapa daerah itu kan harus direklamasi mulai dari Ancol Pelindo Kapuk maka diperlukan dasar hukum yang jelas," kata Djarot.

Namun, Djarot menekankan bahwa tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang harus dimasukan. Uang yang didapat dari kontribusi tersebut, kata Djarot, nantinya akan dipakai untuk membangun apartemen bagi karyawan yang bekerja di pulau reklamasi, seperti yang pernah diusulkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya jelaskan dalam surat saya juga kepada KPK dan kementerian terkait bahwa salah satu pasal tambahan 15 persen itu wajib hukumnya masuk ke dalam raperda," katanya

Seperti diketahui, Rabu (26/7/2017) lalu ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi mengundang seluruh anggota dewan untuk dimintai pendapat terkait kelanjutan pembahasan Raperda reklamasi.

Namun dalam pertemuan tersebut, Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menegaskan, dewan tidak akan melanjutkan pembahasan karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang memayungi dua Raperda tersebut.

“Kita belum mendapatkan salinan apapun juga update dari pemerintah pusat. Katanya mau mengambil alih. Kita juga mendengar ada proses hukum yang sedang berlangsung atau dari para nelayan kepada perusahaan pengembang,” ungkap Triwisaksana di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Anggota Fraksi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa sikap DPRD masih sama seperti hasil rapat pimpinan gabungan pada 7 April 2016, bahwa pembahasan dua Raperda itu diberhentikan sementara.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara pembahasan dua Raperda itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, pada April 2016 lalu. Sanusi diduga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan Raperda tersebut, yang diduga bermotif untuk mengurangi angka tambahan kontribusi lewat DPRD.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto