tirto.id - Aliansi Mahasiswa Papua melalui kuasa hukumnya melaporkan Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata atas dugaan ujaran rasisme dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, ketika dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Ia klaim pihaknya akan objektif dan transparan dalam memproses setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri yang bertugas.
Michael Himan, kuasa hukum pelapor, menyatakan dugaan rasisme dan diskriminatif itu tidak patut dilakukan.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua. (Leonardus) sebagai pemimpin seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun (dia) melakukan pernyataan yang sangat rasis," kata Michael di Mabes Polri, Jumat (12/3/2021).
Pelaporan itu dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan bertanggal 12 Maret 2021. Pelapor atas nama Arman Asso, seorang mahasiswa Papua.
Michael khawatir ucapan Leonardus memicu ketegangan di Papua seperti dua tahun lalu. Kala itu mahasiswa Papua di Surabaya mendapatkan bentuk diskriminatif, imbasnya Bumi Cenderawasih bergejolak melalui demonstrasi.
"Itu kami khawatirkan bisa merembet seperti kejadian tahun 2019 di Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat di Surabaya. Orang yang tidak tahu apa-apa bisa kena juga atas arogansi seorang Kapolres," ucap dia.
Maka pelapor memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz