tirto.id - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan dikabarkan ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda pada Selasa (19/7/2016) terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp24 miliar.
Berita penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting yang menyebutkan, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari rumahnya di Jakarta.
“Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan penyidik Poldasu,” papar Rina pada Selasa malam, seperti yang dikutip dari Waspada Online.
Ia menambahkan, Ramadhan Pohan sebelumnya sudah pernah diperiksa atas kasus yang sama tapi saat itu statusnya masih sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik,” ungkap Rina.
Berdasarkan undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan penjemputan paksa.
“Atas dasar undang-undang, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta pada Selasa malam,” tegas juru bicara Poldasu itu.
Berseberangan dengan informasi dari Poldasu, Ramadhan Pohan justru membantah berita penangkapan dirinya melalui akun twitter miliknya, @ramadhanpohan1.
“... Nggak ada penangkapan. Nggak ada penahanan. Ada yang modus ini,” tulisnya pada Rabu (20/7/2016).
Berdasarkan informasi, Ramadhan Pohan diduga meminjam uang sebesar Rp24 miliar dari sejumlah rekan dan simpatisan ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Namun, uang yang dipakai untuk biaya kampanye itu tidak dikembalikan Ramadhan Pohan hingga waktu yang ditentukan. Merasa ditipu, para korban pun melaporkan Ramadhan Pohan ke Poldasu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari