tirto.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sepanjang Oktober 2022, akan ada diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
Diskon tersebut akan diberikan bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2022. Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta setelah periode berakhir maka diskon tidak akan lagi berlaku.
Oleh karena itu, semakin cepat wajib pajak melakukan pembayaran, semakin besar pula kemungkinan diskon akan diperoleh.
Diskon pajak Oktober bukan pertama kalinya diberikan bagi wajib pajak di DKI Jakarta. Sebelumnya, pada Juni tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat memberikan penawaran diskon pajak hingga 100 persen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tahun 2022. Diskon pajak 100 persen sebelumnya diberikan bagi objek rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Khusus diskon 10 persen yang diadakan sampai 31 Oktober 2022 tidak ada keterangan terkait minimal atau maksimal NJOP yang dapat memperoleh diskon.
Pembayaran PBB-P2 Jakarta bisa dibayarkan melalui aplikasi Pajak Online. Aplikasi tersebut mendukung pembayaran melalui ATM Bank Himbara dan swasta, teller bank Himbara dan swasta, kantor pos, hingga e-banking.
Cara Cek Tagihan Pajak Online
Tagihan pajak setiap wajib pajak bisa dicek secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh Bapenda Jakarta. Berikut langkah-langkah cek tagihan PBB-P2 secara online:
- Akses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt;
- Masukkan NOP PBB-P2 (Sesuai SPPT) dan juga NIK E-KTP Pengguna;
- Centang gambar kotak Captha yang berada tepat di sebelah tulisan "I'm not a robot";
- Ketuk tombol "Cari" untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 dan hasilnya akan keluar.
Cara Daftar e-SPPT PBB Jakarta Online
Wajib pajak perlu mendaftarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT untuk bisa mengakses layanan cek tagihan online.
Melansir Bapenda Jakarta, berikut alur daftar e-SPPT PBB P2 bagi wajib pajak yang merupakan warga DKI Jakarta:
- Wajib pajak membuka website e-SPPT di laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt;
- Kemudian klik tombol "Daftar e-SPPT PBB" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman;
- Isi data data diri, seperti nama, NIK, NPWP, nomor HP, alamat e-mail. Selain itu, isi pula data verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak seperti tertera dalam SPPT;
- Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke e-mail dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan e-mail yang bisa digunakan;
- Wajib pajak membuka e-mail untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.
Editor: Yantina Debora