tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat libur Isra Miraj dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2024 pada 8 hingga 9 Februari 2024.
Peniadaan penerapan ganjil genap se-Jakarta ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Rabu (7/2/2024).
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024," demikian unggahan Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (7/2/2024).
Akun Instagram @dishubdkijakarta menyebutkan, peniadaan penerapan ganjil genap itu dilandasi sejumlah peraturan.
Beberapa di antaranya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peraturan lain, yakni Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub DKI mengimbau pengguna jalan serta masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto