tirto.id - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business PT Telkom Indonesia Edi Witjara.
“Laporan polisi sudah masuk, ini masih didalami oleh tim. Kamis (27/5), yang terlapor akan kami undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya. Masalah penyelewengan anggaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi perihal dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, maka negara berpotensi merugi. Pemanggilan Setyanto terdaftar dalam surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara pemeriksaan Edi berdasar surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Tindak pidana kali ini berhubungan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Yusri, kerugian perkara mencapai Rp300 miliar.
Kedua pasal itu menerangkan perihal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengaku belum mengetahui rencana pemanggilan itu. “Saya belum mendapat informasi surat tersebut,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (25/5/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz