Menuju konten utama

Dirut Quadra Berikan Upeti Proyek e-KTP ke Sugiharto

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana sebagai pihak perusahaan konsorsium pemenang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mengaku memberi upeti senilai 200 ribu dolar AS untuk proyek e-KTP.

Dirut Quadra Berikan Upeti Proyek e-KTP ke Sugiharto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) berbincang sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17

tirto.id - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana sebagai pihak perusahaan konsorsium pemenang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mengaku memberi upeti senilai 200 ribu dolar AS pada proyek e-KTP. Uang tersebut disinyalir untuk melegalkan proyek e-KTP bisa dimenangkan oleh perusahaannya.

"Begini Pak saya jelaskan saya pernah memberikan 200 ribu dolar AS atas permintaan dari Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra/anggota Konsorsium PNRI)," kata Anang S Sugiana di persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Kepada majelis hakim, Anang menjelaskan cara Paulus Tanos meminta uang pelicin tersebut kepadanya. Permintaan Paulus tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2010 silam di kantor Anang.

"Nang, tolong besok temani istri saya untuk ambil uang di BCA, untuk biaya legal, nanti kasih ke Fauzi, nanti dia sudah tahu, nanti karena Pak Giharto (Sugiharto) yang ngasih ke Fauzi," ujar Anang S Sugiana.

Mendengar pernyataan Anang itu, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir menanyakan kepada Anang.

"Biaya legal untuk apa Pak Anang?," tanya JPU Abdul Basir kepada Anang.

Anang berkelit bila dirinya tak mengetahui secara persis untuk apa legalisasi tersebut. Dia hanya mendengar bahwa uang ini salah satunya untuk membayar pengacara yang dapat melegalisasi surat kuasa pemenangan tender konsorsium.

"Saya enggak ngerti juga Pak. Infonya waktu itu katanya untuk bayar Pak Hotma (Hotma Sitompul/pengacara)," kata Anang S Sugiana.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ada fakta yang menyebutkan bahwa dalam penetapan konsorsium PNRI pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari. Pelaporan tersebut terjadi karena adanya dugaan praktik monopoli. Demi memenangkan perkara tersebut, Paulus Tanos dan Irman lalu meminta bantuan ke Hotma Sitompul untuk menandatangani konsorsium juga menangkal pelaporan tersebut.

Tak berhenti di situ, Anang kemudian kembali dicecar lagi oleh JPU KPK Abdul Basir mengenai keberadaan uang senilai Rp5 miliar dan Rp4 miliar ke Sugiharto. Di samping adanya informasi pemberian uang Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai 'kurir' proyek e-KTP tersebut.

Tapi jawaban Anang sudah bisa ditebak bahwa dia tidak tahu atau tidak pernah melakukan transaksi yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Saya tegaskan bahwa saya dan Vidi hanya ketemu sekali saja di PNRI. Untuk selanjutnya kami enggak pernah ketemu," kata Anang.

Menambahkan keterangannya, Anang lalu berujar mengenai bantahannya itu serupa dengan keterangan yang pernah dipaparkannya dalam BAP. Meskipun Anang agak keberatan karena ada penulisan kalimat yang menyebutkan bahwa dia meminta Sugiharto sebagai terdakwa kedua untuk mengumpulkan uang anggaran DPR. Padahal menurut Anang di proyek tersebut dia tidak pernah dimintai bayaran untuk pelicin anggota DPR yang terlibat di e-KTP.

"Ada yang perlu saya kritisi di BAP, Pak. Saya tidak pernah mengumpulkan uang untuk anggaran di DPR. Kalau saya ada proyek untuk saya kemudian saya diminta untuk bayar seperti itu, itu tidak pernah saya lakukan. Kalau ada kepentingan bisnis saya pun tidak akan saya lakukan," terang Anang.

Perlu diketahui dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto muncul beberapa kali nama Anang disebut. Dari penyebutan saksi yang pernah diungkap dalam persidangan e-KTP adalah panjer upeti untuk Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II DPR senilai Rp 1 Milyar berasal dari rekening Anang.

Dalam dakwaan juga menyebutkan jika uang senilai Rp 4 Milyar milik Anang diberikan kepada Polisi Golkar Markus Nari. Dua kejadian tersebut melibatkan nama mantan PNS Kemendagri Sugiharto terdakwa kedua atas madat atasannya Irman yang kini menjadi terdakwa satu e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri