tirto.id - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, berstatus tersangka dalam kasus korupsi dugaan pengadaan iklan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapannya sebagai tersangka telah terbit sejak 27 Februari 2025 lalu, namun baru umumkan oleh KPK pada 13 Maret 2025.
Melansir dari situs Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Yuddy memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak Selasa (4/3/2025) lalu. Dia mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Dalam kasus kasus yang terjadi pada 2021-2023 ini, Yuddy bersama dengan 4 orang lainnya, diduga telah merugikan negara hingga Rp222. Sementara itu, mengutip dari laman e-LHKPN, Yuddy memiliki total harta kekayaan mencapai Rp66,5 miliar, tanpa utang.
Total harta kekayaannya tersebut, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, yang dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023, sebagai pimpinan tertinggi di PT Bank BJB Tbk.
Kemudian, dari total harta Yuddy tersebut, dia memiliki aset berupa 4 tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, dengan total harga Rp12,5 miliar. Seluruhnya merupakan hasilnya sendiri.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki 5 aset berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian 4 unit mobil dan 1 unit motor.
Empat mobil Yuddy, bermerek HRV, Prestige, Mercedez Benz, dan Mini Cooper Jhon Cooper. Motornya, bermerek Harley Davidson. Total harganya yaitu, Rp2 miliar.
Selain itu, Yuddy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,29 miliar, serat berharga Rp2,4 miliar. Serta kas dan setara kas Rp48,2 miliar.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yaitu, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama