tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie menyatakan, tidak pernah mencekal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Sebab hal itu tidak diperkenankan oleh Undang-Undang Keimigrasian.
"Kepada Habib Rizieq, Kemenkumham, Sekeu Dirjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) tidak boleh ditolak kembali ke Indonesia.
Ronny juga menjelaskan orang yang bisa ditangkal hanya warga negara asing atas permintaan pejabat yang berwenang.
Selain itu, berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, paspor Rizieq masih berlaku hingga 25 Februari 2021. Namun, kata dia, untuk urusan visa harus berkoordinasi lebih dahulu dengan otoritas Arab Saudi.
Menurut dia, kewenangan untuk mencegah Rizieq untuk keluar dari Arab Saudi menjadi kewenangan pemerintah setempat.
"Sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia. Nah, apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan atau ada persoalan lain tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi," kata Ronny.
Rizieq Shihab mengklaim tak bisa kembali ke Indonesia lantaran dicegah oleh pemerintah Arab Saudi. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan dari pemerintah Indonesia.
Hal itu ia sampaikan pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Rizieq disebut sudah tiga kali berusaha keluar dari Saudi sebelum izin tinggalnya habis, tapi selalu gagal.
Rizeq meninggalkan Indonesia bersama dengan keluarganya sejak April 2017. Pada tahun itu, ia dibidik karena kasus yang disebut sebagai ‘chat mesum’ oleh polisi.
Sejak saat itu, ia berada di pengasingan. Rizieq saat ini juga terkena sanksi denda dari Arab Saudi karena tinggal di sana melebihi batas waktu (overstay).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali