Menuju konten utama

Dipanggil KPK, Bupati Malang Siap Diperiksa Terkait Kasus Suap

Selain Bupati Malang Rendra Kresna, KPK memanggil dan Ali Murtopo dari pihak swasta untuk jalani pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi.

Dipanggil KPK, Bupati Malang Siap Diperiksa Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampinggi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Bupati Malang yang menjadi salah satu tersangka mengaku siap diperiksa.

Selain Bupati Malang Rendra Kresna (RK), KPK memanggil dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.

"Dua tersangka diagendakan pemeriksaan hari ini. RK dan AM dalam kasus dugaan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Selain itu, kata Febri, KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Sedangkan 13 saksi diperiksa di Polres Kabupaten Malang hari ini dari unsur pejabat Pemkab dan swasta," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang. Nilai gratifikasi setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Sementara itu, Rendra menyatakan kesiapannya, baik fisik maupun mental, untuk menjalani pemeriksaan perdana oleh KPK.

Rendra bertolak ke Jakarta, Minggu (14/10/2018) dengan pesawat Sriwijaya Air dari Bandara Abdulrachman Saleh Malang.

Sebelum take off Rendra yang didampingi putranya, Kresna Dewanata Prosakh, Wakil Bupati Malang Sanusi dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang itu menyampaikan beberapa pesan.

"Usia saya sudah 57 tahun. Kalau kita berkaca pada usia Nabi Muhammad adalah 63 tahun, kesempatan saya tinggal 6 tahun lagi. Saya ikhlas menerima apapun yang terjadi saat ini maupun ke depan," ucapnya sebelum bertolak ke Jakarta.

Rendra mengaku sebagai pemimpin akan menanggung segala kemungkinan yang ada sebab seluruh kegiatan yang dilakukan oleh stafnya adalah tanggung jawabnya, terlepas itu sebuah kesalahan yang tidak dia ketahui sama sekali.

Ia melanjutkan, sebagai pemimpin semua harus dia tanggung karena pemimpin menjadi pengontrol terhadap semua aktivitas yang dilakukan anak buahnya. Oleh karena itu, jika ada yang terpeleset dan terperosok dalam lubang kesalahan, dia memilih untuk menanggungnya sendiri.

Bupati Malang ini disangkakan oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dari dua kasus yang kini sedang membelitnya itu.

Sebelumnya, Rendra telah berpesan secara khusus kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang agar seluruh program yang sudah dijalankan dan menunjukkan perkembangan positif terus ditingkatkan, khususnya program yang bersentuhan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.

Dua program yang menjadi perhatian Rendra dan mulai diseriusi adalah program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari dan desa wisata. Oleh karena itu, apa pun yang terjadi pada dirinya, dua program itu harus tetap dijalankan.

"Saya titip agar program ini terus dijalankan dan jangan pernah berhenti, karena ke depan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Rendra.

Selain itu, Ia juga berpesan agar seluruh layanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya.

Setiap OPD juga harus berperan dan memberi layanan yang optimal kepada publik sehingga Kabupaten Malang yang sudah mengalami kemajuan menjadi makin maju.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 22 lokasi di Kabupaten Malang, di antaranya Rumah Dinas Bupati Malang, Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, rumah pribadi salah satu kepala bidang Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Kantor Dinas Pertanian.

KPK juga menggeledah Kantor Partai NasDem Korwil Jawa Timur, Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kntor BUP, dan rumah saksi (kepala bidang di Dinas Bina Marga).

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MALANG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Nuraini Ika
Editor: Irwan Syambudi