Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh KPK terkait 2 kasus yaitu suap dan gratifikasi.

KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra dijerat dengan 2 kasus sekaligus, yakni dugaan suap dan gratifikasi.

"Dalam kasus korupsi memberikan suap terkait penyediaan sarana penunjang pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Malang, KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan dua tersangka. Satu, RK [Rendra Kresna] Bupati kabupaten Malang 2010-2015," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Selain Rendra, KPK juga mentersangkakan Ali Murtopo selaku pihak swasta. Rendra diduga menerima Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo. Uang tersebut merupakan fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dijelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendapat dana alokasi khusus tahun 2010-2013 untuk pengadaan buku dan alat peraga pendidikan untuk SD dan SMP. Rendra disebut memberi perhatian khusus terhadap proyek ini.

"RK diduga bersama-sama mantan timses tahun 2010. Dilakukan dengan berupaya mengatur lelang barang dan jasa lewat e-procurement," kata Saut.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk pembayaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati untuk periode 2010-2015.

Atas perbuatannya itu, Rendra disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ali Murtopo sebagai pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak Hanya Satu

Selain terjerat kasus suap, Rendra juga dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu, satu, RK [Rendra Kresna] Bupati Malang 2 periode," kata Saut Situmorang.

Sementara satu tersangka lagi adalah Eryk Armando Talla selaku pihak swasta. Rendra bersama-sama dengan Eryk diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar.

"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," ujar Saut.

Atas perbuatannya ini mereka berdua diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait BUPATI MALANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo