tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan di Kabupaten Malang, Jawa Timur sejak Senin (8/10/2018) hingga hari ini, Selasa (9/10/2018). Petugas melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya Pendopo Bupati Malang.
"Senin, 8 Oktober 2018 kemarin dilakukan penggeledahan di 4 lokasi di Malang, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah [pihak] swasta, rumah PNS," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis (9/10/2018).
Dari penggeledahan ini petugas menyita sejumlah barang. Namun Febri tak merinci barang yang dimaksud.
Selain itu Febri pun masih enggan menerangkan soal kasus yang melatarbelakangi penggeledahan ini. Ia hanya menyebut bahwa penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani KPK sebelumnya.
Ia mengatakan saat ini petugas masih terus bekerja.
"Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap koperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK," ujarnya.
Sebelumnya KPK juga melakukan penindakan terkait kasus dugaan suap DPRD Malang. KPK menduga para legislator Kota Malang telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka kepada 40 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Langkah ini dilakukan KPK lewat dua tahapan, Pada Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua DPRD M. Arief Wicaksono. Kemudian Senin (3/9/2018), KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra