Menuju konten utama

Dinkes DKI Tunggu Rekomendasi Kemenkes Soal Nasib 3 RSUD di Jakarta

Dinkes DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Kemenkes agar kerjasama tiga RSUD di Jakarta yang telah diputus dengan BPJS Kesehatan dapat berlanjut.

Dinkes DKI Tunggu Rekomendasi Kemenkes Soal Nasib 3 RSUD di Jakarta
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id -

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI, Khafifah Any, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar kerja sama tiga RSUD di Jakarta yang telah diputus dengan BPJS Kesehatan dapat berlanjut.

"Kemarin kita urus ke Kemenkes, sudah bikin surat usulan dari Dinkes untuk bikin pernyataan bahwa 2019 [akreditasi]. Itu kan tiga rumah sakit baru lahir kemarin, dua di 2018 sama satu di 2017 yaitu Jati Padang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).

Kerja sama tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta dengan BPJS Kesehatan diputus lantaran belum memiliki akreditasi rumah sakit seperti disyaratkan oleh BPJS. Hal ini membuat tiga rumah sakit tersebut menghentikan sementara pasien BPJS Kesehatan kecuali bagian unit gawat darurat (UGD).

Tiga rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, serta RSUD Kebayoran Lama di Jakarta Timur.

Pengajuan surat untuk meminta rekomendasi itu dilakukan lantaran proses yang harus ditempuh untuk akreditasi tiga RSUD membutuhkan waktu cukup lama. Khafifah bilang, jika menunggu akreditasi selesai, ada kekhawatiran hal tersebut bakal mengganggu pelayanan pasien BPJS di ketiga rumah sakit tersebut.

Selain itu, kata Khafifah, permohonan surat rekomendasi ini juga sudah dibahas bersama BPJS Kesehatan dalam rapat evaluasi yang berlangsung kemarin.

"Kemarin [permohonan rekomendasi] diajukannya langsung, karena kemarin kan rapat, evaluasi sama BPJS-nya. Nah, BPJS nunggu rekomendasi dari Kemenkes. Jadi enggak bisa kalau mereka putuskan sendiri," tutur Khafifah.

Syarat untuk akreditasi sebenarnya sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015. Namun, baru kali ini penerapannya dilakukan efektif terhadap beberapa RSUD di 33 Provinsi di Indonesia.

Lantaran itulah, Khafifah menyampaikan, Dinkes DKI mengimbau kepada rumah sakit-rumah sakit baik daerah dan swasta di Jakarta untuk segera mengurus perkara administratif yang dapat menghambat kerja sama dengan BPJS.

"Kita kemarin imbau ke Rumah Sakit swasta, kalau ada seperti itu langsung bikin surat dan minta rekomendasi ke Kemenkes sambil urus akreditasi yang jadi syarat kerja samanya," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana & Hendra Friana
Editor: Maya Saputri