tirto.id -
Penghentian kerja sama itu didasarkan pada surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, tiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung, tak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan terkait akreditasi rumah sakit.
"Sudah melayani tapi dihentikan. Di Kebayoran lama sama Jati Padang itu sudah melayani, tapi karena keluar surat [BPJS Kesehatan], itu sementara dihentikan dulu, kecuali UGD. Kalau UGD boleh. Kalau rawat jalan belum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).
Menurut Khafifah, tiga rumah sakit tersebut memang belum terakreditasi sejak awal. Sebab ketiganya baru akan mengajukan akreditasi di tahun ini. RSUD Jati Padang sendiri baru beroperasi sejak 2017, sementara RSUD Cipayung dan Kebayoran Lama baru beroperasi pada 2018.
"Kan baru lahir 2018, jadi belum akreditasi. Kalau dulu, sebelum ada peraturan ini, bisa langsung kerjasama sama BPJS," tuturnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa penghentian kontrak kerja sama itu wajar belaka sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kami sampaikan informasi [pemutusan kontrak karena defisit] tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (4/1/2019).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri