Menuju konten utama

Dilaporkan Soal Hoaks, Jubir KPK: Kami Belum Dapat Surat Resmi

Asfinawati, Febri Diansyah, dan Adnan Topan Husodo belum mendapatkan informasi resmi terkait pelaporan terhadap mereka.

Dilaporkan Soal Hoaks, Jubir KPK: Kami Belum Dapat Surat Resmi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sudah mengetahui kabar soal pelaporan terhadap dirinya ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong. Namun dia belum mendapat informasi resmi soal pelaporan itu.

"Secara resmi kami belum menerima surat atau pemberitahuan resminya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Meski begitu, Febri mengajak masyarakat untuk tak hilang fokus dan tetap memperhatikan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dia menduga, pelaporan terhadap dirinya dan Direktur YLBHI Asfinawati, serta Koordinator ICW Adnan Topan Husodo masih terkait dengan upaya ketiganya mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK. Hal itu terlihat dari momen pelaporan dan informasi lainnya yang beredar.

Febri menegaskan, tidak akan mundur dalam mengawal proses seleksi KPK. Ia mengatakan, tak hanya dirinya dan segelintir pihak yang ingin kursi pimpinan KPK diisi oleh orang-orang bersih.

"Mereka lah sebenarnya pemilik sesungguhnya dari KPK. Jadi pemilik KPK itu bukan pimpinan KPK atau pegawai KPK tetapi masyarakat Indonesia yang punya hak untuk menjaga KPK agar tidak disusupi oleh orang-orang yang bermasalah," ujar Febri.

Senada dengan Febri, Direktur YLBHI Asfinawati meminta masyarakat tetap fokus mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya pelaporan seperti ini bukan lah yang pertama, karena beberapa waktu lalu sejumlah pegawai dan pimpinan KPK pun pernah dilaporkan dan dikriminalisasi.

"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita bisa tahu kepentinga siapa yang sebetulnya sedang terganggu," ujar Asfinawati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/8/2019).

Sebelumnya beredar surat tanda bukti lapor ke polisi dari seseorang bernama Agung Zulianto dari Pemuda Kawal KPK. Ia melaporkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ketiganya dituduh telah menyebarkan berita bohong sepanjang Mei 2019 sampai Agustus 2019. Pasal yang digunakan ialah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Walau begitu, tak jelas berita bohong apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Widia Primastika