tirto.id - Bareskrim Polri akan memeriksa ahli hukum tata negara Denny Indrayana, terkait laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Terkait hal itu, tim kuasa hukum Denny Indrayana pun buka suara terkait laporan tersebut.
Kuasa Hukum Denny, M. Raziv Barokah mengatakan pernyataan Denny sebagai upaya mengawal dan menjaga MK agar memeriksa, mengadili dan memutus permohonan demi kepentingan bangsa. Dia pun menekankan pernyataan kliennya bentuk kebebasan berpendapat.
"Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil," kata Raziv dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Raziv pun mengatakan, publik memberi respon positif karena track record MK yang disorot lewat putusan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Sebagai catatan, MK tengah disorot publik akibat putusan mereka. Salah satu putusan yang disorot publik adalah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Raziv mengklaim kliennya mendapat dukungan dari berbagai pihak mulai dari masyarakat, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, hingga politikus dan akademisi. Tidak hanya itu, dia pun memastikan tim advokasi akan membela upaya dugaan kriminalisasi kepada Denny.
"Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang Beliau hadapi," kata Raziv.
Denny sebelumnya dipolisikan akibat pernyataan di media sosial tentang dugaan MK akan memutus pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Pelaporan dilakukan oleh pelapor dengan inisial AWW per Rabu 31 Mei 2023. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada 2 saksi dan memegang bukti. Denny pun diselidiki dengan pasal SARA, berita bohong dan pembocoran rahasia.
"Dengan Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana
dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin