Menuju konten utama

Dilan adalah Iklan Layanan Masyarakat Tahun 2018

Sejumlah instansi kepolisian membuat iklan layanan masyarakat tentang kedisiplinan berkendara dengan memparodikan Dilan—sosok yang justru tak pernah pakai helm saat naik motor.

Dilan adalah Iklan Layanan Masyarakat Tahun 2018
Cuplikan Film Dilan 1990. Youtube/Falcon

tirto.id - Gambar ikonik itu diunggah oleh akun Instagram Satlantas Polres Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (31/1/2018): Dilan bersama Milea, berboncengan mesra usai belanja. Keterangannya bukan tentang romantisme masa SMA sebagaimana nuansa film “Dilan 1990”, melainkan pelanggaran aturan berkendara sepeda motor yang dilakukan oleh kedua tokoh.

“Selamat sore sahabat lalu lintas. Jangan ikuti Dilan, kamu enggak akan kuat. Cukup Dilan aja yang enggak pake helm dan enggak pake spion. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.”

Sepanjang film, ketika menyusuri jalanan Kota Bandung di kala sendirian maupun ditemani oleh Milea, Dilan memang membiarkan kepalanya tak terlindungi. Honda CB-100 keluaran tahun 1973 yang ia kendarai juga tak dipasangi spion, di kedua setangnya.

Satlantas Polres Karawang mengunggah konten serupa lebih dari satu kali. Di unggahan lain mereka menampilkan gaya hidup Dilan sebagai ekspektasi belaka. Kenyataannya, ditunjukkan dengan foto razia dua anak SMA, polisi akan menilang para pelanggar. Sebagaimana meme pada umumnya, Satlantas Polres Karawang juga memasukkan unsur humor dengan menarasikan Dilan dan Milea harus pulang mengendarai angkutan umum karena motor Dilan disita polisi lalu lintas.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 juga menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Jika melanggar, baik pengendara maupun pembonceng, ancamannya bisa kurungan penjara hingga denda uang sebanyak Rp250.000.

Ada warganet mengkritisi di 1990 belum ada aturan-aturan tersebut. Namun, Dilan telanjur menjadi sosok yang kini sedang digemari oleh penonton Indonesia, baik generasi “old” maupun generasi “now”. Dengan demikian, ada kekhawatiran gaya berkendara Dilan dicontoh pelajar lain, sementara dampak dari kecelakaan sepeda motor yang dialami pengendara tanpa helm cukup mengerikan, demikian kata Kepala Polres Resor Bantul DIY AKBP Sahat M. Hasibuan.

“Tidak pakai helm, tabrakan, kepala dan syarafnya kena, gegar otak. Banyak pelajar atau mahasiswa yang walaupun sebentar pakai motor tapi tidak mau pakai helm,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (5/2/2018).

Sahat M. Hasibuan baru menjabat pada 13 Januari 2018 menggantikan AKBP Imam Kabut Siriadi. Ia menjanjikan sejumlah terobosan baru. Maka, ketika Dilan 1990 menuai tanggapan positif di pasar perfilman Indonesia, instansinya segera memproduksi video parodi untuk mensosialisasikan pentingnya memakai helm saat berkendara motor dan dimuat melalui akun Instagram resmi pada Jumat (2/2/2018).

Adegan pembuka memperlihatkan seorang perempuan muda dijemput oleh pasangan lelakinya, bernama Dilan, yang mengendarai motor klasik. Dilan menyerahkan helm yang dipakainya ke si perempuan, dan menimbulkan tanya mengapa, sebab Dilan yang akan mengemudi. “Kamu jangan enggak pake helm, kamu enggak akan kuat, itu berat dan berbahaya. Biar aku aja,” jawab Dilan, serupa dialog di film aslinya.

Dilan menuai apa yang dikatakannya sendiri, beberapa saat kemudian, usai keduanya jalan berboncengan. Mereka terkena musibah kecelakaan. Si perempuan baik-baik saja sebab memakai helm, sementara Dilan harus dilarikan ke rumah sakit oleh petugas kepolisian setempat. Pesannya jelas sekaligus mengandung humor: “Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta. Gunakan selalu Helm SNI.”

Sahat menjelaskan bahwa video itu lahir dari inovasi untuk menyasar pengendara usia remaja yang rata-rata berstatus sebagai pelajar. Angka kecelakaannya tinggi, termasuk korban luka berat atau yang meninggal akibat tak mengenakan helm. Dilan dinilai sebagai sosok yang tepat untuk didompleng ketenarannya saat ini, dalam rangka sosialisasi yang akan dilirik generasi muda. Strategi yang Sahat nyatakan lebih mengena ketimbang razia.

“Razia kan sifatnya represif. Kalau pendekatannya seperti itu terus kan nanti malah kucing-kucingan,” jelasnya.

Demi ketepatan sasaran, orang-orang yang terlibat dalam pembuatan video parodi juga berasal dari kalangan pelajar. Menurutnya, selama ini Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang menggunakan bahasa resmi kerap tak laku.

Video parodi Polres Bantul mendapat komentar positif dari warganet dan hingga Senin (5/2/2018) sudah ditonton 1.102 kali. Jika memang viral, kata Sahat, strategi yang sama akan diterapkan dalam ILM yang lain, misalnya tentang bahaya konsumsi miras dan narkoba.

Pelanggaran aturan berkendara sepeda motor telah menjadi permasalahan laten di Indonesia. Kasusnya menyebar di banyak wilayah. Merujuk arsip Antara, Operasi Patuh Candi 2017 yang digelar oleh Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, selama 9-14 November 2017 didominasi pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara. Totalnya 570 kasus dari 2.351 pelanggaran, jauh lebih tinggi dibanding pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor lain.

Dalam operasi “Zebra Intan 2017” yang digelar Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, ditemukan 1.061 pelanggaran lalu lintas sepanjang 1-14 November 2017; 174 di antaranya karena tak menggunakan helm. Di waktu yang sama, Operasi Zebra Samrat oleh Polres Minahasa, Sulawesi Utara, berhasil menindak 105 pelanggaran lalu lintas. Pelanggar berusia 19-40 tahun ditilang sebab tak menggunakan helm, tak membawa surat kendaraan, tak memiliki spion, dan kelengkapan kendaraan lain.

Tidak hanya di Bantul dan Karawang, penggunaan medsos oleh instansi negara agar generasi muda tidak meniru Dilan juga dilakukan di Bandung, kota latar belakang film Dilan 1990. ATCS Dishub Kota Bandung, melalui akun Instagramnya, menampilkan video parodi penolakan Milea membonceng Dilan sebab tanpa helm. Sedangkan TMC Polrestabes Bandung menyebarkan meme berketerangan “Cukup DILAN aja yang ngelanggar, kalian jangan” melalui akun Instagramnya.

Infografik Dilan

Pertanyaannya, apakah strategi ILM seperti itu benar-benar efektif? Pemerhati ILM sekaligus dosen Ilmu Komunikasi UGM I Gusti Ngurah Putra menyatakan ukuran keberhasilannya hanya akan berujung klaim jika tak ada riset sungguhan. Baginya, kedisiplinan pengendara sepeda motor dipengaruhi oleh banyak hal, bukan hanya ILM gaul di media sosial.

Ngurah menekankan ukuran viral sebuah konten, biasanya ditunjukkan oleh jumlah komentar, like dan share, belum tentu menunjukkan ketersampaian pesan. Harus ada survei ilmiah, katanya. Namun, dalam fenomena ILM yang dijajaki sejumlah instansi kepolisian dengan memakai ketenaran Dilan, unggahan-unggahan yang ada sudah sanggup mencapai tahap awal kesuksesan sebuah ILM, yakni menarik perhatian. Hasil lainnya yakni membuka diskursus soal kedisiplinan berkendara.

Produk budaya populer cukup efektif untuk menarik perhatian sebab mendompleng sosok yang terkenal. Biasanya orang yang di-endorse harus bisa diteladani. Tidak seperti kasus artis yang mengkritik dan tak memakai produk yang ia endorse,” kata Ngurah.

Dilan sebaliknya. Ia justru didompleng sebagai sosok yang tak patut dicontoh gaya berkendaranya. Orang yang tidak disiplin dalam berlalu lintas,” lanjutnya.

Ngurah mengingatkan meski strategi menjadi gaul cukup efektif menarik perhatian anak muda, instansi negara tak boleh lupa bahwa pesan yang disampaikan tetap harus jelas. Pesannya tidak boleh menjadi bias. Kelebihannya, cara menyampaikan ILM ada banyak, dan pihak yang ingin memproduksi tinggal mempertimbangkan kontennya secara matang.

ILM kan tergantung kreativitas. Tidak harus selalu mendompleng produk dari kebudayaan populer. Tergantung sasarannya. Harus hati-hati juga soal hak cipta orang, nanti takut bermasalah juga,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DILAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Marketing
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Windu Jusuf