tirto.id - Capres nimor urut 02, Prabowo Subianto mempermasalahkan penahanan sejumlah pendukungnya. Salah satu di antaranya mencakup penahanan Ahmad Dhani yang ia nilai sebagai intimidasi dan persekusi. Padahal menurutnya, Dhani hanya berpendapat yang seharusnya tak dihukum.
Dhani dinyatakan terbukti sah dan bersalah melakuakn tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Ia pun divonis majelis hakim 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan suatu kalimat yang saya lihat tidak menyinggung orang lain. Hanya garis besar dan umum tapi dia ada di penjara,” ucap Prabowo dalam pidato di HUT Ke-20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Aula Sport Mall, Rabu (6/2/2019).
Selain Dhani, Prabowo juga mencontohkan adanya kepala daerah yang juga turut mengalami hal serupa lantaran mempromosikan dirinya.
Ia juga menuding terdapat perbedaan perlakuan antara dukungan pejabat daerah yang diarahkan ke paslon lain dan kepada dirinya.
Secara tidak langsung, ia merujuk pada Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Suhartono dihukum karena dinyatakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Prabowo pun mempertanyakan otak di balik tindakan persekusi itu. Ia menuding, mereka yang merencanakannya tak sadar bila kendati dihukum, orang tersebut tetap mendukung dirinya. Bahkan ia mengklaim orang yang dipenjara justru akan semakin pantang menyerah mendukung dirinya.
“Kami dapat laporan di mana-mana terjadi intimidasi dan persekusi. Ini negara punya UU atau tidak. Kami jadi bingung,” ucap Prabowo.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali