Menuju konten utama

Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

Penahanan Dhani rencananya akan dipindahkan ke Surabaya pada Rabu (6/2/2019) pagi.

Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Penahanan musisi Ahmad Dhani yang tersangkut kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dipindah ke Surabaya. Pemindahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (6/2/2019)

Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejadi) Surabaya untuk menjalani sidang.

Dhani akan menjalani sidang di Surabaya terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

Sebelumnya Polda Jawa Timur menetapkan musisi dengan nama lengkap Ahman Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya beberapa waktu lalu bahwa massa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.

Pernyataan Dhani itu terlontar saat ia hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya Dhani menjadi tersangka.

“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera pada reporter Tirto hari Kamis (18/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri