tirto.id -
Ia menjelaskan kasus yang dihadapi Ahmad Dhani juga diatur seperti ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisikan untuk segera dilakukan penahahan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
"Pasal 197 ayat 1 huruf k disitu disebutkan jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, iya harus dilaksanakan pasal 197 ayat 3, pasal 197 ayat 1 huruf k itu jelas menunjukkan seperti itu, segera dilakukan penahanan," ujar Sidik saat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Sidik pun mengimbau jika tim kuasa hukum berkeyakinan kalau tidak ada penetapan penahanan, maka seharusnya dituangkan ke dalam memori banding. Namun, sampai saat ini, Sidik mengaku belum menerima berkas perkara dan memori banding tersebut.
"Pertanyaan bagaimana tingkat PT sekali lagi silakan bapak ungkapkan hal tersebut seperti yang penasihat hukum ungkap tidak ada penetapan silakan diungkapkan dalam memori banding. Dan tentunya bapak punya hak kontra memori banding," ucapnya.
"PT DKI Jakarta belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding, kata Sidik, sehingga pihaknya belum bisa menilai hal tersebut. Apalagi penilaian PT juga tidak bisa diungkapkan di depan umum, tapi harus diungkap dalam putusan hakim," kata Sidik.
Sidik mengatakan PT DKI Jakarta baru mendapatkan laporan banding sejak Jumat (1/2/2019). Dalam kurun selama 3 hari, tepatnya pada hari ini, Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB akan diputuskan mengenai kelanjutan penahanan dari Ahmad Dhani.
Menurut pantauan Tirto, Fadli Zon mendatangi PT DKI Jakarta pada pukul 10.20 WIB. Fadli Zon juga didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, Direktorat Advokasi BPN, Nurhayati, dan kedua kuasa hukum yakni Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri