Menuju konten utama

Di Balik Rentetan Kecelakaan Tol Trans Jawa

Kecelakaan terjadi bisa dipicu oleh banyak faktor, tapi faktor pengemudi juga menentukan. Apakah rentetan kecelakaan di Tol Trans Jawa karena faktor itu?

Di Balik Rentetan Kecelakaan Tol Trans Jawa
Kendaraan pemudik melewati dua lajur saat diberlakukan rekayasa lalu lintas jalur satu arah (one way) dari gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sempat jadi "jagal" bagi banyak pengendara yang nahas. Tol yang diresmikan oleh Presiden Jokowi Juni 2015 lalu diwarnai banyak insiden kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa. Kini, kejadian serupa seolah terulang, semenjak seluruh ruas Tol Trans Jawa yang menghubungkan Merak-Surabaya-Pasuruan tersambung, rentetan kecelakaan maut pun terjadi.

Pada pekan pertama Maret 2019, sedikitnya terjadi dua kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Madiun KM 604 pada 1 Maret 2019. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia.

Dua hari selanjutnya, terjadi insiden di Tol Batang KM 349 yang berakibat satu orang meninggal dan tiga orang terluka. Dalam kecelakaan itu, Bupati Demak Mohammad Natsir menjadi salah satu korban yang terluka.

Rentetan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Trans Jawa akhir-akhir ini mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan di antaranya dari Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa. Tol Trans Jawa disebut sebagai tol pembunuh bayaran. Alasannya, konstruksi jalan tol tidak sesuai standar. Permukaan jalan tol bergelombang, dan konstruksinya dari beton.

“Gesekan ban dengan beton secara berulang itu membuat ban menipis dan mudah meletus. Apalagi, kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan terbilang tinggi, rata-rata di atas 40 km/jam,” jelas Dian.

Pola Berulang

Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, organisasi yang fokus pada masalah transportasi memberikan perhatian dari rangkaian kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Jawa. Seolah ada anggapan bahwa tol baru rentan menimbulkan kecelakaan karena beberapa faktor.

“Karena jalan tol masih baru, pengguna tol kerap lalai mengikuti aturan. Bahkan tidak jarang pengguna tol dengan bangganya melaju dengan kecepatan tinggi. Seolah-olah sirkuit balapan mobil," kata Djoko kepada Tirto.

Apa yang dikatakan Djoko ada benarnya. Rentetan kecelakaan juga pernah terjadi ketika ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai beroperasi pada Juni 2015. Jalan Tol Cipali ini juga masuk dalam jaringan Tol Trans Jawa.

Dalam studi berjudul “Upaya Peningkatan Keselamatan Pada Jalan Nasional Indonesia” (PDF) disebutkan bahwa telah terjadi dua kecelakaan fatal dalam waktu kurang dari satu bulan setelah Jalan Tol Cipali dibuka.

Penelitian yang dilakukan Tri Tjahjono, akademisi Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini juga menyebutkan kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali juga terus bertambah pada bulan-bulan berikutnya.

Dalam dua pekan pertama Agustus 2015, terjadi sebanyak tujuh kecelakaan, ada dua orang meninggal, tiga orang luka parah dan dua orang luka ringan. Kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali rata-rata mencapai 14 kali per bulan.

Meski tahun pertama banyak terjadi kecelakaan, jumlah kecelakaan di Tol Cipali mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya. Mengutip laporan dari Kompas, kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali pada 2015 mencapai 120 kasus.

Tahun berikutnya, angka kecelakaan menurun menjadi 100 kasus. Angka kecelakaan sempat naik menjadi 110 kasus pada 2017, dan menurun drastis menjadi 75 kasus pada 2018. Meski begitu, jumlah kecelakaan 75 kasus ini juga dianggap masih tinggi.

Infografik Sejumlah Kecelakaan di Tol Trans Jawa

Infografik Sejumlah Kecelakaan di Tol Trans Jawa

Apa yang membuat di Tol Trans Jawa rentan terjadi kecelakaan?

Menurut Djoko, kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah dibukanya jalan tol baru umumnya lebih disebabkan perilaku pengemudi. Ada euforia yang berlebih dari pengemudi terhadap jalan tol baru, sehingga pengemudi di jalan tol bisa memacu kecepatan di atas aturan. Dari sisi kelaikan, sebuah jalan tol sebelum beroperasi harus melewati uji kelaikan dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

“Inilah pekerjaan rumah pemerintah. Edukasi kepada pengemudi harus kembali digalakkan. Doktrin jalan tol lebih cepat dari non tol harus diubah karena ini juga mendorong pengemudi memacu kendaraan lebih cepat,” tutur Djoko.

Dalam catatan Tirto, kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak 2018 hingga saat ini memang lebih disebabkan kelalaian pengemudi. Dari 17 kasus kecelakaan yang terjadi dari Tol Cikampek hingga Surabaya, 10 kasus di antaranya disebabkan kelalaian pengemudi. Sementara sisanya, disebabkan hujan, ban pecah dan lain sebagainya.

Ketentuan berkendara di jalan tol sudah diatur pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 111/2015, batas kecepatan di jalan bebas hambatan, paling rendah 60 km per jam dan paling tinggi 100 km per jam.

Selain itu, waktu berkendara pengemudi juga diatur pemerintah. Berdasarkan pasal 90 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, waktu berkendara paling lama 8 jam dalam sehari.

Apabila sudah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam hal tertentu, pengemudi dapat mengemudi paling lama 12 jam sehari, dengan waktu istirahat selama 1 jam. Faktor pengemudi memang tak bisa dipungkiri punya peran dalam sebuah kecelakaan di jalan, pengetahuan berlalu lintas hingga kelalaian seperti mengantuk dan lainnya.

Para pengemudi di jalan tol memang punya kesempatan melaju lebih cepat dari jalan non tol, tapi harus sadar soal ketentuan batas kecepatan yang masih aman. Setidaknya bila persoalan ini bisa ditaati, bisa mengurangi risiko faktor-faktor penyebab kecelakaan selain faktor pengemudi antara lain kondisi kendaraan, kondisi jalan, kelengkapan jalan, cuaca, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra