tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk pada peristiwa tabrakan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah digelar pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka, maka statusnya menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2024).
Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan pengakuan sopir truk berinisial AZ yang menabrak mobil dan motor di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menerangkan tim penyidik lalu lintas sudah melakukan pengecekan kepada truk yang menabrak tersebut. Kemudian, didapati rem masih berfungsi dengan baik.
"Sementara sudah saya tanyakan, tapi ini kami lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk," ujar Latif kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan Latif, data korban terakhir tercatat satu orang meninggal dunia dan tiga luka berat.
Menurutnya, kecelakaan ini berawal saat truk berjalan dari arah timur menuju ke lampu merah Slipi. Saat itu kondisi lampu sudah merah dan terdapat kendaraan yang berhenti.
"Kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau," tutur Latif.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi