Menuju konten utama

Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Info Bocor Penggeledahan Suap Pajak

KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan KPK mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kasus suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/4/2021) dilansir dari Antara.

Adapun, kata dia, permintaan tersebut telah disampaikan melalui forum rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan KPK pada Senin (12/4) lalu.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

Penggeledahan di PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, Tim Penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Sebelumnya, KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga telah mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ini bukan pertama kali info penggeledahan bocor. Kasus lain dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial COVID-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ketika disatroni sudah tidak ada lagi barang bukti yang tersisa. Karenanya, ia menuntut KPK bertindak aktif dengan menggelar pengusutan internal oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan obstruction of justice.

Kurnia menilai kebocoran informasi soal penggeledahan terjadi akibat revisi UU KPK, dan hal ini sudah diwanti-wanti sejak peraturan tersebut digodok.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto