tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawai PT Jhonlin Baratama atas nama Ian Setya Mulyawan pada Kamis (12/8/2021). Rencananya ia akan diperiksa dalam penyidikan dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA [Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak] dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).
Hari ini KPK pun memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tersebut. Antara lain, sejumlah pegawai negeri sipil Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muhammad Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan dan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu KPK juga memanggil pegawai Foresight Consulting, Naufal Binnur.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Selain itu, KPK mentersangkakan sejumlah pihak swasta antara lain Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati sebagai konsultan wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo merupakan konsultan pajak untuk PT Jhonlin Baratama.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Angin dan Dadan disangka menerima uang dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations memberikan suap sebesar Rp18 miliar; PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin sebesar 500 ribu SGD dari total komitmen suap Rp25 miliar; dan 3 juta SGD dari PT Jhonlin Baratama.
KPK saat ini baru menahan Angin, satu dari enam tersangka selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama proses penyidikan.
KPK menjerat Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali