Menuju konten utama

Dewas KPK Targetkan Gelar Putusan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

KPK menjadwalkan sidang putusan etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pekan depan.

Dewas KPK Targetkan Gelar Putusan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris saat tiba di kantornya pada, Jumat (17/5/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menargetkan sidang putusan etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, digelar pekan depan.

"Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau tidak bisa Selasa, kita tunggu saja lah," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Syamsudin bilang, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan akan mendengarkan pembelaan dari Ghufron, pada sidang hari ini.

"Sudah selesai, jadi nanti siang jam 2 itu Pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," ucap Syamsudin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, selesai menjalani sidang etik perdana oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sidang tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Nurul Ghufron menjalani sidang etik selama enam jam. Namun, dia enggan membeberkan proses persidangan yang berlangsung.

Ghufron menjelaskan, dirinya memang menelepon Irjen di Kementan yang saat itu dijabat Kasdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ghufron berkilah hanya ingin mengetahui bagaimana proses mutasi yang diberlakukan di Kementan.

“Bukan dari proses misalnya mau mutasi dari awal sudah kontak ‘Pak Ghufron minta bantuan’, tidak!” tutur Ghufron usai menjalani sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan Ghufron, saat itu ada seorang mertua dari ASN Kementan menceritakan kepadanya bahwa proses mutasi anaknya telah dimohonkan selama dua tahun. Namun, proses mutasi tidak kunjung dikabulkan dan malah diterima apabila mengajukan pengunduran diri dengan alasan pengurangan SDM.

“Itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya yang kemudian saya komunikasi kepada pejabat di Kementan. Itu yang kemudian diperspektifkan sebagai saya menghubungi untuk minta bantuan,” ujar Ghufron.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang