Menuju konten utama

Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi jika Tidak Hadiri Sidang Kode Etik

Tumpak Hatorangan Panggabean, mengingatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi jika tidak hadir dalam sidang kode etik.

Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi jika Tidak Hadiri Sidang Kode Etik
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengingatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi jika tidak hadir dalam sidang kode etik.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak dikutip Antara, ditulis Kamis (21/12/2023).

Tumpak mengatakan, Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas. Namun, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.

Meski demikian, Tumpak tetap mengharapkan Firli Bahuri bisa hadir dalam sidang kode etik tersebut.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," ujarnya.

Dewas KPK kembali melanjutkan sidang kode etik kasus Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023).

Dewas memanggil sejumlah saksi, satu di antaranya Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta. Namun belum diketahui pasti apakah Firli turut hadir atau tidak dalam sidang kode etik hari ini.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang