tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan orang tua dan pendidik di sekolah untuk mengawasi anak dan siswanya agar tidak ikut-ikutan aksi turun ke jalan untuk berunjuk rasa menyoal sejumlah rancangan undang-undang kontroversial yang kini menjadi isu nasional.
"Besok (Senin) adalah hari efektif masuk sekolah. Jadi kalau, misal, besok ada siswa yang tidak masuk sekolah tanpa alasan jelas, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua atau wali muridnya," kata Khofifah saat memberi sambutan di acara Harlah Ke-73 Muslimat NU di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (29/9), seperti dilansir dari Antara.
Ia mengingatkan agar orang tua di wilayahnya agar proaktif mengawasi anaknya yang kini duduk di bangku sekolah, khususnya di jenjang SMA/SMK maupun Madrasah Aliyah.
"Tolong diingatkan dan dipastikan anaknya, besok (Senin) masuk sekolah. Tidak ikut-ikutan unjuk rasa," kata Khofifah mengingatkan.
Oleh karena itu, orang tua siswa harus aktif berkoordinasi dengan guru atau kepala sekolah. Demikian pula sebaliknya. Hal ini demi mengantisipasi siswa membolos belajar demi mengikuti unjuk rasa sebagaimana para mahasiswa, seperti terjadi pada Jumat (27/9), tidak terulang.
"Pesan dalam surat edaran ini saya rasa terang referensi dari pak Mendikbud, supaya anak-anak terhindar dari hal yang memang menurut Undang-undang Perlindungan Anak harus dilindungi dari kemungkinan mereka terdampak dari kekerasan atau potensi terjadinya kekerasan," kata Khofifah.
Tidak dijelaskan oleh Khofifah mengenai mekanisme sanksi jika terjadi lagi siswa membolos dan melakukan aksi di jalanan, seperti akhir pekan ini.
Khofifah mengatakan sekolah jenjang SMA/SMK kendali ada di Pemerintah Provinsi dan ditegaskan bahwa hari Senin (30/9) sebagaimana pada hari Jumat (27/9) adalah hari efektif belajar-mengajar. Tidak ada libur.
"Kami di Pemprov Jatim menyampaikan, SMA/SMK di dalam koordinasi Pemprov. Kemarin (Jumat, 27/9) hari efektif belajar-mengajar. Besok (Senin, 30/9) juga hari efektif belajar-mengajar, karena tidak diliburkan. Semua kepala sekolah dan guru punya tugas untuk memberikan konfirmasi kepada orang tua," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019.
Dalam surat tersebut, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, untuk 1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk: a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah; b. menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Dalam surat tersebut, Mendikbud mengatakan surat ini keluar agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti