tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019.
Dalam surat tersebut, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, untuk 1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk: a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah; b. menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut, Mendikbud mengatakan surat ini keluar agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang.
Kejadian yang dia maksud adalah, "aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain."
Dalam surat itu Mendikbud juga meminta instansi terkait "memberikan pendampingan dan pembinaan" kepada peserta didik yang "terdampak dalam aksi unjuk rasa."
Dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Antara, Mendikbud mengatakan: "siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan."
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," tambahnya.
Anak-anak sekolah memang jadi sorotan tersendiri dalam gelombang demonstrasi sepanjang pekan ini. Mereka ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku "hormat" terhadap mereka karena ternyata juga resah terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang "mengancam demokrasi."