Menuju konten utama

Polemik Perda Manokwari Kota Injil

Perda Manokwari Kota Injil jadi sorotan tajam di Jakarta. Dikhawatirkan jadi basis diskriminasi terhadap umat non-Kristen di Papua Barat.

Polemik Perda Manokwari Kota Injil
Ilustrasi Indepth: Manokwari Kota Injil. tirto.id/Lugas

tirto.id - “Jakarta itu selalu sok ahli soal Papua.”

Sepenggal kalimat itu keluar dari mulut pendeta Marten Luther Wanma saat berbincang soal peraturan daerah Manokwari Kota Injil di rumahnya. Ia gagal paham terhadap para politikus di Jakarta yang selalu menilai paling memahami Papua tanpa pernah mendengarkan aspirasi rakyat Papua.

Ia muak atas pelbagai tudingan negatif yang diarahkan ke Papua, dari Organisasi Papua Merdeka yang disebut kelompok kriminal, hingga tudingan ingin mengucilkan agama selain Kristen di Papua dengan "Perda Injil."

“Katanya ada keinginan untuk mengucilkan kelompok agama lain. [Tapi] bagaimana tanggapan pemerintah di Jakarta terhadap perda yang bernuansa agama, seperti syariat--itu bukan hal baru di Indonesia!” katanya.

Wanma adalah salah satu inIsiator pembuatan Perda Manokwari Kota Injil. Pada 2005, bersama beberapa pendeta dan bupati Manokwari saat itu, Dominggus Mandacan (kini Gubernur Papua Barat), ia ingin mematenkan slogan Manokwari Kota Injil dalam peraturan daerah.

Gagasan awal raperda itu sederhana: melestarikan sejarah masuknya Injil di Papua. “Tujuannya semata-mata bagaimana supaya Manokwari sebagai tempat pertama Injil masuk ke Papua dan menjadi kota peradaban bisa terus berlanjut. Jadi tidak ada tujuan lain,” kata Wanma.

“Toh kita tidak mencoba menjadi Aceh, di mana orang harus berjilbab kalau keluar rumah,” ujar Wanma menegaskan soal kekhawatiran orang yang berlebihan.

Sayangnya, di Jakarta, perda yang disahkan pada 28 Oktober 2018 itu terdengar berbeda. Perda Manokwari Kota Injil disebut sebagai "Perda Injil". Sebutan "Perda Injil" membikin orang membayangkan Aceh yang menerapkan Perda Syariah sebagai hukum positif laiknya KUHP.

Kekhawatiran Usai Perda Manokwari Kota Injil Disahkan

Lantunan ayat suci Alquran dari Masjid Pesantren Hidayatullah terdengar sampai ke pinggir jalan. Lokasi pesantren di pinggiran kota, masuk Kampung Andai, Distrik Manokwari Selatan. Jumat siang, akhir Desember 2018, Manokwari sedang terik-teriknya. Santri-santri yang hendak salat Jumat mengaso dulu di masjid.

Mendekati pukul 12 siang, orang-orang mulai berdatangan. Masjid makin ramai. Para jemaah mengantre mengambil wudu. Beberapa di antaranya adalah anggota TNI dan Polri, ada pula para pedagang dan pekerja kantoran.

“Sebagian besar memang pendatang [yang salat di sini], di sini yang paling ramai,” kata Muhammad Sanusi, ustaz di Pesantren Hidayatullah.

Di seberang Pesantren Hidayatullah, masih di Kelurahan Andai, sebuah masjid besar baru didirikan. Namanya Masjid Rahmatan Lil 'alamin. Masjid itu menjadi salah satu yang terbesar di Manokwari. Di area masjid itu didirikan pula pesantren.

Tidak banyak orang yang salat jumat di masjid tersebut. Padahal masjid itu jauh lebih besar dan megah dari masjid di Pesantren Hidayatullah. Hanya saja, jalan menuju masjid baru itu belum mulus. Masih tanah dan berbatu.

“Kalau di sana, masih sepi. Paling hanya santri-santrinya. Rata-rata orang salatnya ke sini, karena mungkin sudah biasa di sini,” kata Sanusi.

Munculnya pesantren di pinggiran pusat Kota Manokwari tidak pernah menjadi masalah. Selama ini, kata Sanusi, warga Papua--Sanusi memakai sebutan "warga asli"--di sana menerima "dengan baik" keberadaan Pesantren Hidayatullah. Namun, belakangan, Sanusi khawatir kondisi itu bakal berubah.

Pada 2015, pernah terjadi demonstrasi besar-besaran menolak pembangunan Masjid Rahmatan Lil 'alamin. Demo terjadi dua kali, pada September dan Oktober. Alasan penolakan itu jelas dan tegas: warga non-Kristen harus menghargai Manokwari sebagai Kota Injil dan tidak boleh dibangun banyak masjid.

Sebelum itu, ada pula aksi penolakan terhadap pembangunan Masjid Raya Papua Barat pada 2005. Alasan penolakan itu sama.

Sanusi menilai ia semakin khawatir setelah Perda Manokwari Kota Injil disahkan. Ia khawatir gesekan semacam itu ke depan kerap terjadi dan diskriminasi tak lagi terelakkan.

“Apakah nanti tidak ada diskriminasi?” katanya.

Ide Awal Bikin Perda: Mematenkan Sejarah Injil Masuk ke Papua

Istilah Manokwari Kota Injil pertama kali diperkenalkan oleh Gereja Kristen Injili di Tanah Papua pada 1997. Slogan itu merujuk pada sejarah masuknya Injil pertama kali di Papua, yakni di Pulau Mansinam, sekitar 20 menit menumpang kapal dari Pelabuhan Manokwari. Injil pertama kali dibawa oleh dua misionaris Jerman utusan Utrechtse Zendings Vereniging (UZV), Carl Wiliam Ottow dan Johan Geissler, pada 5 Februari 1855.

Untuk menghormati hari itu, pada 2000, Pemerintah Daerah Papua menetapkan tanggal 5 Februari sebagai tanggal masuknya Injil di Papua sekaligus sebagai hari libur di Papua. Jauh sebelum penetapan itu, peringatan masuknya Injil di Papua sudah dirayakan oleh gereja dan umat Kristen secara rutin. Mereka berziarah ke Mansinam, ke gereja pertama yang dibangun oleh Ottow dan Geissler.

Latar sejarah ini yang menjadi dasar Perda Manokwari Kota Injil. Pada perayaan hari ulang tahun GKI di Tanah Papua, Oktober 2005, diselenggarakan seminar membahas Manokwari Kota Injil. Hasil dari seminar itu GKI membuat tiga komisi. Salah satu komisi yang dibentuk adalah komisi untuk mewujudkan slogan Manokwari Kota Injil dalam Perda. (Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari resmi dibentuk pada Januari 2003 pada masa pemerintahan Megawati.)

Hasil kerja komisi perda itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari pada 2006. Dominggus Mandacan, Bupati Manokwari saat itu (kini Gubernur Papua Barat), juga turut menyumbangkan gagasan.

“Itu ada saya, kemudian ibu pendeta Sherly Parinussa (Persekutuan Gereja-Gereja Papua Barat), Pak Gubernur sekarang, Dominggus Mandacan. Mereka yang terlibat dari awal. Ada beberapa lagi, saya lupa,” kata pendeta Marten Luther Wanma.

Rancangan perda awal ini bermasalah pada dua poin. Pertama soal larangan mengenakan atribut agama selain Kristen di tempat umum. Pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang mempergunakan busana yang menonjolkan simbol keagamaan di tempat umum, tempat pendidikan, kantor pemerintahan.”

Poin kedua soal pengetatan izin rumah ibadah selain gereja. Pasal 27 ayat 1-3 dalam draf perda itu mengatur pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari paling sedikit tiga kelompok masyarakat adat, mendapatkan persetujuan penduduk minimal 150 orang, dan tidak diperbolehkan ada tempat peribadatan agama lain bila di kampung itu sudah ada sarana peribadatan untuk orang asli Papua.

Upaya Mengadang Intoleransi

Abdul Kholik Bukhori kaget ketika membaca draf itu. Abdul Kholik adalah anggota DPRD Manokwari dari PKB pada 2005. Ia sama sekali tak menyangka draf Perda Manokwari Kota Injil "sangat berpotensi" mendiskriminasi umat beragama lain.

“Selama ini kita itu sudah hidup berdampingan dengan baik. Kalau raperda ini disahkan, kami khawatir justru akan menimbulkan kecurigaan dan merusak keharmonisan yang selama ini terjalin,” kata Abdul Kholik.

Namun, karena draf sudah sampai meja DPRD, para anggota parlemen mau tak mau harus membahasnya. DPRD Manokwari lantas mengagendakan studi banding ke Aceh, provinsi yang mengenalkan Syariat Islam, dan ke Larantuka, sebuah kawasan di Flores yang pernah berdiri Kerajaan Kristen pertama di Nusantara, mayoritas penduduknya Katolik.

Poin penting hasil dari studi banding itu salah satunya adalah soal pemberlakukan Perda Syariat Islam di Aceh--dikenal sebagai qanun.

“Di Aceh itu, qanun hanya diberlakukan untuk orang Islam. Tidak untuk semuanya. Sehingga tidak ada masalah dengan umat agama lain. Draf Manokwari Kota Injil berbeda, mau diberlakukan untuk semua, ini yang tidak bisa,” terang Abdul Kholik.

Perda itu nyaris saja gol. Mayoritas anggota DPRD Manokwari saat itu sepakat bahwa perda dilanjutkan pembahasannya. Namun, Abdul Kholik enggan diam begitu saja. Dengan pelbagai argumentasi, ia meyakinkan anggota parlemen di DRPD Manokwari untuk menghentikan pembahasan Perda Manokwari Kota Injil.

“Tahun 2007, pembahasan raperda itu dihentikan, sekarang baru muncul lagi,” katanya.

Infografik HL Indepth Manokwari

Infografik HL Indepth Manokwari Kota Injil

Perda Manokwari Kota Injil Kembali Mencuat

Sembilan tahun Raperda Manokwari Kota Injil menghilang dari pembicaraan. Sampai akhirnya, pada 2016, Persekutuan Gereja-Gereja Papua Barat (PGGP)--sebuah organisasi wadah komunikasi gereja di Papua Barat--kembali mewacanakan raperda tersebut. Pendeta Sherly Parinussa sebagai ketua PGGP membentuk tim Raperda Manokwari Kota Injil yang baru.

“Kami tidak tahu kenapa dulu itu dipetieskan, kemudian kami buka lagi, bentuk tim untuk susun kembali draf raperda itu,” kata Parinussa.

Yan Christian Warinussy, seorang advokat dan aktvis HAM di Papua, ditunjuk sebagai ketua tim. Warinussy dan tim bekerja dari nol lagi. Draf lama yang sempat diajukan ke DPRD pada 2006 sudah tidak dipakai. Meski demikian, draf baru yang dibuat tidak lantas bebas dari diskriminasi.

Pasal soal larangan menggunakan atribut agama selain Kristen di tempat umum masih ada dalam draf baru. Begitu pula soal upaya memperketat perizinan rumah ibadah selain Kristen. Parinussa dan Warinussy sadar bahwa pasal-pasal itu mendiskriminasi umat agama selain Kristen.

“Waktu itu memang ada perdebatan di tim. Itu yang kami serahkan ke PGGP dan kemudian diserahkan ke pemerintah daerah,” ujar Yan.

Pada Agustus 2016, raperda yang baru sudah diserahkan ke DPRD Manokwari. Namun, ada penyesuaian isi raperda oleh pemerintah Kabupaten Manokwari lebih dulu. Pasal-pasal yang diskriminatif sudah dicoret. Satu hal terpenting, raperda itu hanya berlaku untuk orang Kristen di Manokwari, tidak untuk umat agama lain.

Mengakhiri Polemik, Menyisakan Pasal Diskriminatif

Meski begitu, pasal-pasal diskriminatif yang sudah dihapus tidak lantas membungkam kekhawatiran.

Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau mencurigai sejumlah pasal yang dinilai kurang jelas dan berpotensi mendiskriminasi umat Islam.

Paling tidak ada empat pasal yang dianggapnya berpotensi mendiskriminasi dan memicu "konflik sosial": pasal 13, pasal 14 ayat 2, pasal 15, dan pasal 17.

Pasal 13 mengatur tentang aksesoris dan simbol di ruang publik. Naurau khawatir bila ada pemasangan atribut Kristen di ruang publik bisa memicu konflik.

Pada pasal 14 ayat 2 soal menghentikan kegiatan yang dapat "mengganggu kegiatan ibadah orang Kristen", Naurau menilai tidak ada relevansi ibadah orang Kristen dengan kegiatan umat lain.

“Apakah kalau nanti hari Minggu ada azan di masjid pukul 12.15, dilarang?” katanya. Pasal ini menyebut larangan melakukan aktivitas bisnis dan sejenisnya pada hari Minggu mulai pukul 06.00-13.00 waktu setempat.

Pasal 15 tentang pendirian rumah ibadah disebut Nausrau sebagai pasal mubazir karena soal pendirian rumah ibadah sudah diatur lewat SKB 3 Menteri tahun 2006.

Sementara pasal 17--yakni "setiap umat Kristen dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penataan Manokwari Daerah Injil"-- disebut Nausrau masih sangat rancu soal makna "peran serta masyarakat."

“Kalau pasal 15 ini diterapkan akan mempersulit perizinan masjid,” ujar Nausrau.

Abdul Kholik, Ketua 1 MUI Papua Barat, salah seorang kepercayaan Nausrau, berpandangan bahwa ia tidak lagi mempersoalkan perda. Abdul Kholik sudah mendapatkan jawaban dari pemerintah daerah soal potensi diskriminasi yang mungkin terjadi.

“Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada azan pada hari Minggu, ya silakan saja, ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu, tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoordinasi dengan FKUB,” kata Abdul Kholik, menyebut Forum Kerukunan Umat Beragama.

Forum tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Forum harus mencerminkan perbandingan jumlah penganut agama setempat. Artinya, daerah mayoritas kristen akan diisi lebih banyak anggota beragama Kristen ketimbang Islam; begitupun sebaliknya. Ia menjadi basis diskriminasi bagi minoritas atau memperuncing pembelahan ada agama mayoritas dan minoritas di Indonesia, yang ujungnya bisa menjadi apa yang dicemaskan Nausrau.

Menurut Imam Muslih, anggota DPRD Manokwari dari PKS, Perda Manokwari Kota Injil sudah tidak perlu dipermasalahlan lagi. DPRD Manokwari sudah mengesahkannya dan polemik seharusnya sudah beres saat itu juga.

“Sudah tidak perlu saya tanggapi. Kami hentikan polemik ini. Sudah tidak ada masalah di sini, Jakarta saja yang membesar-besarkan,” kata Muslih.

Baca juga artikel terkait PERDA KEAGAMAAN atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam