Menuju konten utama

Menteri P2MI Akan Dalami Dugaan TPPO terkait CPMI Nonprosedural

Karding mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk memfasilitasi para pekerja migran yang gagal berangkat tersebut.

Menteri P2MI Akan Dalami Dugaan TPPO terkait CPMI Nonprosedural
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat menemui delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang pada Kamis (26/12/2024). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menemui delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (26/12/2024).

Karding mengatakan bahwa delapan CPMI ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Sebagian besar dari mereka merupakan calon pekerja asisten rumah tangga.

Karena hasil penelusuran tim, tim reaksi cepat bersama teman-teman polisi di bawah, maka disimpulkan bahwa ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,” kata Karding kepada wartawan.

Dia menyebut bahwa pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap peristiwa yang dialami para CPMI tersebut. Hal ini, kata Karding, bakal disimpulkan berdasarkan pada motif dan tindakan dari pelakunya.

Kalau sepanjang dia, misalnya, paspornya dipalsukan lalu karena paspor itu dipalsukan lalu kemudian di sana dia nanti dibayar dan dipindah-pindah, itu berarti dia akan kena dugaan TPPO,” ujar Karding.

Karding mengatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk memfasilitasi para pekerja migran yang gagal berangkat tersebut. Bahkan, dia mengaku bakal menghubungkan para korban tersebut dengan petugas terkait di daerah.

Dan nanti, kalau mereka seandainya tetap ingin berangkat, maka akan kita bantu fasilitasi untuk mengikuti jalur yang prosedural,” ujar dia.

Lebih lanjut, Karding meminta agar para CPMI bersedia untuk pulang terlebih dahulu ke tempat asal mereka. Dia juga berjanji bakal menangkap dan memproses pelaku yang menipu mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Nanti yang nipu akan ditangkap dan diproses hukum. Sementara, jadi saksi dulu kali ya. Pelaku sudah ditahan. Dikawal sampai hukuman tertinggi 10 tahun denda 15 miliar biar jera. Harus kena semua itu,” tegas Karding.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi