Menuju konten utama

Darwin Didakwa Suap Pejabat Rp1,8 Miliar Terkait Restitusi Pajak

Seorang pengusaha menyuap pejabat pajak di  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.

Darwin Didakwa Suap Pejabat Rp1,8 Miliar Terkait Restitusi Pajak
Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait restitusi pajak dengan terdakwa Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim pada Senin (3/2/2020).

Pada sidang itu, jaksa mendakwa Darwin memberi suap 131.200 dollar Singapura atau setara Rp1,8 miliar kepada sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.

Adapun pegawai yang dimaksud antara lain Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta Yul Dirga, dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yakni Hadi Sutrisno, Jumari, M Naim Fahmi.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta," kata jaksa KPK.

Darwin dan tim kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan itu dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang pembacaan nota keberatan rencananya akan digelar pada 10 Februari 2020.

Suap itu diberikan agar para pegawai kantor pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi. Darwin memberikan uang kepada Yul Dirga dkk terkait pemeriksaan pajak tahun 2015 dan tahun 2016.

Jaksa menjelaskan pada tahun 2016, Darwin menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib penghasilan badan PT WAE pada tahun 2015, dalam surat itu perusahaan menyebut ada lebih bayar sekitar Rp5 miliar. Surat itu disampaikan kepada KPP PMA 3 Jakarta guna mengajukan restitusi.

Ismujiharjo selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menerima surat itu dan menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Tim tiga orang itu kemudian menemui Darwin untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan. Tim kemudian meminta dokumen terkait proses bisnis PT WAE.

Pada 2017, tim rampung melakukan pemeriksaan dan membuat daftar temuan untuk dilaporkan kepada Yul Dirga selaku Ketua KPP PMA Jakarta 3 saat itu.

Yul Dirga melalui Hadi Sutrisno lantas mengirim surat yang intinya meminta Darwin mengkoreksi penghitungan pajak PT WAE. Namun Darwin mengirim surat balasan yang isinya menyanggah itu.

Namun rupanya, dalan surat yang dikirim Yul Dirga tak hanya memuat pemberitahuan.

"Selain mengirimkan pemberitahuan hasil pemeriksaan melalui surat, Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga juga menawarkan bantuan kepada Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata [anak buah Darwin] agar permohonan restitusi disetujui dengan meminta imbalan fee Rp1 miliar," ujar jaksa.

Lilis Tjinderawati lalu menyampaikan tawaran kepada Darwin dan langsung disetujui. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp4,5 miliar.

Atas terbitnya ketetapan itu, Darwin memerintahkan Amelia untuk mengeluarkan uang Rp982 juta yang ditukar dalam bentuk dolar bertotal USD 73.700. Uang tersebut diserahkan Lilis dan Amelia kepada Hadi di Mal Taman Anggrek, Jakarta.

"Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisno dibagi untuk tim pemeriksa Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga sehingga masing-masing mendapatkan USD 18.425," kata jaksa.

Pada tahun 2017, jaksa mengatakan Darwin mengajukan restitusi Rp2,7 miliar. Atas permohonan itu, Yul Dirga yang masih menjabat kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.

Sama seperti kejadian sebelumnya, tim memeriksa berbagai dokumen bisnis PT WAE dan meminta Darwin mengkoreksi. Namun lagi-lagi disanggah.

Hadi lalu bertemu dengan Lilis di Mal Kalibata City untuk membahas hasil laporan pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, Hadi menawarkan bantuan dengan meminta imbalan fee Rp 1 miliar. Lilis menilai angka itu terlalu besar, akhirnya mereka sepakat di angka Rp 800 juta.

Pihak WAE kemudian mencairkan dana Rp538 juta yang dipisah dalam tiga cek dan Rp261 juta yang ditukarkan dolar menjadi USD 57.500 di Mal Kalibata City.

"Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisno dibagi untuk tim pemeriksa Jumari dan M Naim Fahmi masing-masing USD 13.700 serta untuk Yul Dirga mendapatkan USD 14.400," kata jaksa.

Selain memberi uang, jaksa mengatakan Darwin juga memberikan diskon pembelian Mazda CX-5 kepada Yul Dirga sebesar Rp 25 juta. Adapun uang Rp 25 juta diambil bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim masing-masing USD 600.

Atas pemberian itu, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali