tirto.id - Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan petinggi perusahaan pelat merah dilarang menggunakan fasilitas patroli dan pengawalan (patwal) serta didampingi ajudan secara berlebihan.
Dony menegaskan, ketentuan tersebut telah resmi diberlakukan melalui peraturan yang diterbitkan oleh BP BUMN dan Danantara guna menertibkan fasilitas operasional jajaran manajemen.
"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang itu ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal, kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu," ucapnya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Dony mengingatkan jajaran direksi dan karyawan BUMN pada hakikatnya merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai pelayan masyarakat.
Karena itu, fasilitas maupun kedudukan jabatan tidak semestinya dinikmati secara berlebihan apalagi dipamerkan kepada publik. Selain membatasi pengawalan dan ajudan, BP BUMN kini juga memperketat aturan perjalanan dinas, termasuk menentukan kelas penerbangan yang boleh digunakan oleh para bos BUMN.
"Pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, ya, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan. Nah sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, saya mengeluarkan itu aturan," urai Dony.
"Mana yang boleh, mana yang tidak, termasuk juga penerbangannya, mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ya ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul provisional," sambung dia.
Di sisi lain, pemerintah terus mempercepat restrukturisasi dengan memangkas entitas BUMN yang mencatatkan kinerja buruk.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi optimal BUMN berkinerja sehat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kan kalau kurang bagus perusahaannya, kita konsolidasikan terus sampai nantinya tertinggal perusahaan-perusahaan yang paling bagus saja," sebut dia.
Sepanjang 18 bulan terakhir, Danantara aktif merombak portofolio BUMN melalui skema konsolidasi, merger, divestasi, hingga likuidasi. Dari langkah tersebut, sebanyak 364 perusahaan berskala kecil yang merugi telah resmi ditutup, dengan target penutupan kumulatif mencapai 750 entitas hingga akhir tahun ini.
Penertiban tata kelola fasilitas tersebut merupakan penegasan langkah PT Danantara Asset Management (Persero) yang sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris.
Aturan internal ini telah ditetapkan di Jakarta sejak 31 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Dony Oskaria.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut menyoroti pembatasan ketat atas penggunaan fasilitas kedinasan, mulai dari akomodasi penginapan hingga protokoler agar tidak disalahgunakan untuk urusan pribadi.
Fasilitas korporasi ditegaskan hanya boleh menunjang agenda operasional dan bisnis, mengedepankan asas kewajaran, serta wajib mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan.
"Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," tulis salinan aturan tersebut, yang dilihat Tirto, Selasa (27/10/2026).
Surat edaran tersebut secara rinci melarang Direksi dan Dewan Komisaris menggunakan protokoler, patroli, maupun pengawalan jalan raya untuk keperluan pribadi dan agenda nonoperasional.
Pelayanan protokoler dibatasi sebatas kegiatan dinas resmi dengan intensitas yang wajar sesuai kode etik. Penggunaan pengawalan jalan raya untuk kegiatan rutin sehari-hari juga dinyatakan tidak diperkenankan.
Jika dibutuhkan untuk agenda tertentu yang mendesak, penerapannya wajib mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pedoman Danantara melarang pimpinan perseroan memanfaatkan kendaraan dinas, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas kantor lainnya untuk anggota keluarga apabila menimbulkan beban biaya tambahan bagi keuangan perusahaan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id






































